Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Tangkap 26 Tersangka dari 21 Kasus Tiga Bulan Terakhir

Rabu, 04 September 2024 - 18:29 | 21.35k
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki saat merilis puluhan tersangka dan barang bukti di Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Humas Probolinggo Kota)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki saat merilis puluhan tersangka dan barang bukti di Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Humas Probolinggo Kota)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPolres Probolinggo Kota berhasil menangkap 26 tersangka dari total 21 kasus kriminal dan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Probolinggo Kota selama tiga bulan terakhir.

Dari total 26 tersangka tersebut, mereka terlibat dalam 16 kasus narkotika yang terdiri dari 10 kasus sabu dan enam kasus peredaran farmasi atau obat-obatan terlarang.

Advertisement

Selain itu, terdapat lima kasus kriminal yang meliputi korupsi dana desa, pencurian motor dalam rumah, penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiayaan, serta pembunuhan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, dalam rilis persnya pada Rabu (4/9/2024) pagi, menyebutkan, salah satu kasus yang telah ditangani adalah pembunuhan seorang perempuan oleh suami sirinya di sebuah hotel di Kabupaten Probolinggo.

Selain menangkap 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam gram sabu dan total 5.300 pil koplo berbagai merek dalam kasus narkotika. 

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan sebuah motor matik hasil curian, sejumlah surat dan dokumen terkait kasus korupsi hingga penggelapan, surat kendaraan, beberapa ponsel, clurit, hingga pakaian.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka peredaran farmasi dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan/atau Pasal 436 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk kasus kriminal, para tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES