Kilas Balik, KPK Tahan 17 Tersangka Pemberi Suap Bupati Probolinggo

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Hari ini, tiga tahun lalu (3 September 2021), KPK menahan 17 tersangka dalam kasus jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo, Jatim. Kasus hukum itu menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Mereka disangka sebagai penerima suap terhadap Bupati Probolinggo, Tantriana Sari, melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Suap diberikan agar 17 ASN itu diangkat menjadi penjabat kepala desa atau Pj kades.
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 362,5 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Hasan dan Tantri, pada 30 Agutustus 2021 dini hari.
Uang itu merupakan upeti dari sejumlah ASN kepada Bupati Probolinggo agar ditetapkan sebagai Pj kades.
Setiap calon Pj kades diminta menyetor uang senilai Rp 20 juta. Plus membayar upeti sewa lahan tanah kas desa senilai Rp 5 juta per hektar.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, 4 September 2021.
OTT KPK tiga tahu lalu itu, menandai berakhirnya kekuasaan Hasan Aminuddin di Kabupaten Probolinggo, yang berlangsung selama 18 tahun.
Dimulai sejak ia terpilih sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013. Kemudian dilanjutkan oleh istri keduanya, Tantriana Sari, yang menjabat untuk periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Hasan sebetulnya telah menyiapkan cara untuk melanjutkan kekuasaannya melalui Pilkada 2024. Setelah masa jabatan istrinya berakhir, seorang anaknya disiapkan menjadi calon bupati dalam Pilkada Probolinggo 2024.
Namun, OTT KPK pada 30 Agustus 2021 membuyarkan rencana Hasan Aminuddin melanggengkan kekuasaan tersebut.
Pilkades Serentak dan Pandemi
Kasus jual beli jabatan itu berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada September 2021. Saat itu masih Pandemi Covid 19.
Pilkades serentak untuk 252 desa itu semula dijadwalkan pada Desember 2021. Tapi diundur menjadi Februari 2022 dengan alasan pandemi.
Agar tak terjadi kekosongan kades di 252 desa tersebut, perlu diangkat Pj kades oleh bupati. Seiring dengan penundaan pilkades serentak, jabatan Pj kades ini pun masa jabatannya bertambah menjadi enam bulan.
Sebelumnya pada Mei 2021, sebanyak 62 desa di daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa ini telah menggelar pilkades serentak. Pesta demokrasi ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Lanskap inilah yang melatari peristiwa hukum terbesar di Kabupaten Probolinggo: OTT KPK terhadap bupati dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR-RI dari Partai Nasdem.
Dari Jual Beli Jabatan Hingga TPPU
Jual beli jabatan Pj kades bukanlah kasus hukum satu-satunya yang dihadapi Hasan dan Tantri. Penyidik KPK juga menjerat keduanya dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam kasus yang pertama, Hasan dan Tantri dinyatakan terbukti bersalah pada 2 Juni 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum keduanya selama 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa KPK. Namun vonis Pengadilan Tingggi Surabaya pada 11 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Dan akhirnya, berdasarkan putusan kasasi pada tanggal 31 Januari 2023, Hasan dan Tantri dipidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bagaimana dengan kasus gratifikasi dan TPPU Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari? Hingga kini, kasus ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Itulah kilas balik peristiwa hukum di Kabupaten Probolinggo, tiga tahun lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |