Alice Guo Ditangkap, Polri Serahkan ke Pemerintah Filipina
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, kepada Pemerintah Filipina. Guo ditangkap di Tangerang pada Selasa (3/9/2024) dan diserahkan di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Penyerahan Guo dihadiri oleh Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, bersama jajaran serta perwakilan Pemerintah Filipina, termasuk Sekretaris Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., dan anggota Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI).
Advertisement
“Yang bersangkutan (Alice Guo) kami serahkan kepada otoritas Filipina. Ini semua atas permintaan Bapak Kapolri, yang menginstruksikan untuk mendukung penuh Pemerintah Filipina,” kata Krishna Murti usai pertemuan dengan pihak Filipina.
Guo akan dipulangkan ke Filipina melalui mekanisme deportasi, sebagai bagian dari kerja sama kepolisian antarnegara (police to police cooperation).
"Kerja sama ini adalah hal umum di dunia, dan kami juga menggunakan mekanisme serupa ketika membutuhkan bantuan negara lain," tambah Krishna.
Setelah diserahkan, pihak Kedutaan Besar Filipina akan memproses surat perjalanan Alice Guo sebelum diterbangkan ke Manila pada Kamis malam.
Penangkapan Guo merupakan hasil kolaborasi antara Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung, dengan permintaan resmi dari kepolisian Filipina.
“Dalam waktu tiga minggu, kami berhasil menangkap yang bersangkutan setelah menelusuri jejaknya dari Batam, Jakarta, Bandung, hingga Tangerang,” jelas Krishna.
Kerja sama yang baik ini, lanjutnya, menunjukkan eratnya hubungan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Polri, atas bantuan yang diberikan dalam menangkap dan menyerahkan Alice Guo.
Ia memastikan bahwa proses deportasi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Filipina.
“Kami memiliki beberapa proses hukum yang harus diikuti, dan sekarang kami akan mematuhi prosedur tersebut,” ujar Abalos.
Sebelumnya, Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama China Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina setelah menolak hadir dalam penyelidikan kongres terkait dugaan hubungan kriminal dengan sindikat kejahatan asal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang (AMLC), pada bulan lalu mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya, dengan nilai lebih dari 100 juta peso yang diduga merupakan hasil dari kegiatan kriminal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |