Hukum dan Kriminal

Diduga Mendirikan Perusahaan Fiktif, WNA Kanada Dideportasi dari Bali

Sabtu, 07 September 2024 - 22:22 | 20.62k
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Rudenim Denpasar)
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). (FOTO: ANTARA/HO-Rudenim Denpasar)

TIMESINDONESIA, BALI – Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada yang diduga mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. "Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu, (7/9/2024).

Advertisement

WNA yang dikenal dengan inisial JGC ini pertama kali memasuki Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Pada Februari 2021, JGC bersama lima rekannya mendirikan PT BKG, di mana JGC berperan sebagai investor. Status izin tinggalnya kemudian diubah menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang telah diperpanjang dua kali.

Namun, hasil pengawasan dari Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan bahwa alamat PT BKG yang terdaftar tidak ditemukan di lokasi tersebut, meskipun JGC menyatakan alamat itu legal dan tercantum dalam dokumen perusahaan. Selama berada di Indonesia, JGC sempat tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, sebelum berpindah alamat pada Maret 2024 tanpa melaporkan perubahan tersebut kepada pihak imigrasi.

Selama proses pengawasan, JGC dinyatakan tidak kooperatif, bahkan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024. Selain itu, pengakuan dari penjamin JGC, berinisial FADA, menunjukkan bahwa perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak. Kekasihnya, IA, juga mengungkapkan bahwa JGC terlibat dalam memasarkan vila.

Akibat tindakan tersebut, PT BKG dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan JGC dianggap telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai izin tinggalnya. Dengan pelanggaran ini, JGC dijatuhi tindakan administratif berupa pencabutan izin tinggal terbatas dan pendeportasian ke Toronto, Kanada.

Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat bahwa dari Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi di Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Saat ini, ada 194 WNA lainnya yang menunggu proses deportasi dan masih berada di Rudenim Denpasar. Penyebab deportasi meliputi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, dan kasus kriminal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES