Terungkap, Korban Anak Meninggal di Malang Akibat Pengeroyokan Dua Kali 10 Pelaku
TIMESINDONESIA, MALANG – bis_size="{"x":20,"y":20,"w":603,"h":41,"abs_x":247,"abs_y":1132}">Kasus pengeroyokan yang menelan korban anak meninggal di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diungkap jajaran Satreskrim Polres Malang, Jumat (13/9/2024).
Korban pengeroyokan adalah remaja berinisial ASA (17), warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang meninggal dunia, kemarin (12/9/2024).
Advertisement
Ini setelah korban sempat mengalami koma selama 6 (enam) hari, dalam perawatan intensif dua rumah sakit. Terakhir, korban dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soepraoen, Kota Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, tindakan penganiayaan terhadap korban setelah aksi pengeroyokan, yang dilakukan dua kali di tempat kejadian berbeda.
Dikatakan, pengeroyokan pertama terjadi di Jalan Raya Desa Ngenep, Karangploso, pada Rabu (4/9/2024), sekitar pukul 22.15 WIB. Aksi serupa dilakukan oknum pelaku di Jala Dusun Kedawung, Desa Ngijo Karangploso, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Sejumlah saksi kita dalami, sudah dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan penyidikan, ada total 10 tersangka pelaku, 4 orang diantaranya berusia dewasa yang kita hadirkan di sini. Sisanya, 6 tersangka masih di bawah umur," terang Kompol Imam Mustolih, di Polres Malang, Jum'at (13/9/2024) siang.
Empat tersangka pelaku pengeroyokan usia dewasa tersebut adalah berinisial ARD, S, DCS dan MAY.
Modus kejahatan adalah tindakan pengeroyokan, lanjutnya, dikarenakan korban dianggap mengaku sebagai warga perguruan silat dengan memakai atribut. Dalam hal ini, adalah perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Wakapolres manambahkan, kejadian terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang menerima laporan keluarga korban, sehari setelah pengeroyokan kedua. Laporan ini segera ditindaklanjuti Satreskrim Polres Malang.
"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli saat pendalaman, didapati korban mengalami pendarahan otak dan kerusakan sel syaraf otak sebelah kiri. Selain itu, dari hasil visum korban, didapati luka memar pada paru-paru korban," jelas Kompol Imam Mustolih.
Atas perbuatan semua tersangka pelaku, baik dewasa maupun di bawah umur, polisi mengenakan pidana Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf c KUHP.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar," tandas Wakapolres Malang.
Dalam konferensi ungkap kasus ini, juga ditunjukkan sejumlah barang bukti berupa pakaian atribut PSHT, celana training, juga sebuah batu batako yang diduga digunakan salah satu pelaku memukul korban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |