Hukum dan Kriminal

Hari Kedua, KPK Periksa 14 Pokmas di Malang Soal Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Rabu, 18 September 2024 - 13:10 | 31.02k
KPK saat datang di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
KPK saat datang di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat di Malang soal dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (17/9/2024) kemarin telah memeriksa 7 pokmas di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. Kini, dihari kedua, ada 14 pokmas yang diperiksa oleh KPK.

Advertisement

"Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (18/9/2024).

Pemeriksaan hari kedua ini, ditempat yang sama seperti di hari pertama, yakni Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota," ungkapnya.

14 pokmas yang dijadwalkan diperiksa oleh KPK, diantaranya ada Pokmas Salam Kompak, Sinar Fajar, Sumberejo Makmur, Sumberejo Jaya, Maju Bersama, Bina Karya, Karya Bhakti, Maju Bersama, Makmur Abadi, Watu Payung, Harapan Jaya, Amanah Pletes, Maju Makmur dan Makmur Sejahtera.

Tessa membeberkan, nama nama inisial yang diperiksa untuk mewakili setiap pokmas tersebut

"MS dari Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumber Makmur, STY Sumberejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRD dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur dan SPD dari Makmur Sejahtera," ucap Tessa.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim, KPK melakukan pemeriksaan sekitar 14.000 pokmas fiktif se Jatim.

Dari ke 14.000 pokmas tersebut, diantaranya dari wilayah Malang Raya.

Setelah pada hari pertama KPK memeriksa 7 pokmas di Malang. Jika diakumulasikan dengan agenda hari kedua, berarti ada 21 pokmas yang menjalani pemeriksaan KPK.

Pemeriksaan ini, tindaklanjut dari kasus dana hibah DPRD Jatim. Sebelumnya, ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka pengurus dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.

Penetapan ini, perkembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat sendiri sudah di tangkap oleh KPK sejak Desember 2022 lalu.

Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES