Kejari Gresik Periksa 8 Orang Terkait Beras CSR Tak Layak Konsumsi
TIMESINDONESIA, GRESIK – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik telah memeriksa delapan orang terkait dugaan penyelewengan pengadaan beras dari dana CSR PT Smelting. Diduga terjadi mark-up dalam pengadaan beras tersebut.
Kepala Kejari Gresik telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Advertisement
Surat itu berisi instruksi untuk menindaklanjuti dugaan mark-up pembelian beras CSR PT Smelting yang dikelola oleh Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar.
"Surat perintah tugas kami terima pada 17 September 2024. Kami langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Rabu (18/9/2024).
Alifin menyampaikan, delapan orang telah dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan ini merupakan langkah awal dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat.
"Saat ini, identitas dan nama-nama orang yang dipanggil masih kami rahasiakan karena penyelidikan masih berjalan. Kami juga akan memanggil lebih banyak pihak untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alifin menjelaskan bahwa tim Pidsus telah mengantongi data awal mengenai dugaan penyimpangan ini.
Bahkan, ketika ada aksi demonstrasi dari warga, pihak Kejaksaan mengirimkan tim untuk memantau situasi.
Sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Roomo Manyar, menuntut tanggung jawab pemerintah desa atas distribusi beras yang diduga tidak layak konsumsi.
Program CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar per tahun ini dikelola oleh Pemerintah Desa Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Namun, beras yang dibagikan kepada warga dilaporkan berkualitas buruk, berwarna kuning, berbau apek, dan bahkan dipenuhi kutu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |