Tiga Hari di Malang, KPK Periksa 35 Pokmas Soal Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

TIMESINDONESIA, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) pada hari ketiga di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Kamis (19/9/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan suap anggaran dana hibah yang diterima oleh pokmas dari APBD Jatim.
Agenda hari ketiga ini, KPK memanggil 14 pokmas di Malang Raya untuk dilakukan pemeriksaan saksi secara berkala.
Advertisement
Pantauan TIMES Indonesia, Dari 14 nama yang dijadwalkan dipanggil itu, tampak hanya dua orang yang terlihat hadir.
Sejauh ini di Malang, selama tiga hari total ada 35 Pokmas yang dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dimana pada hari pertama, ada 7 Pokmas yang diperiksa, kemudian hari kedua ada 14 pokmas dan hari ketiga ini ada 14 pokmas yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sepanjang hari Kamis ini komisi anti rasuah menjadwalkan pemeriksaan kepada 14 saksi. Hari ini merupakan hari ketiga, sejak Selasa (17/9/2024) melakukan pemeriksaan sejumlah Pokmas di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota.
"Hari ini Kamis (19/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 pokmas," ujar Tessa, Kamis (19/9/2024).
Dari 14 nama itu, yakni berinisial IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, serta MI dari Pokmas Tirta.
"Selanjutnya ada DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan," ucapnya.
Sebagai informasi, Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Sahat.
Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dari nama-nama yang sudah dijerat dan dicekal bepergian ke luar negeri, di antaranya ada nama di Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 Achmad Iskandar dan Anwar Sadad, hingga Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019 - 2024 Fauzan Adima. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |