Arisan Bodong Terungkap, 'Bandit Cantik' Nagan Raya Diciduk Polisi di Bali
TIMESINDONESIA, NAGAN RAYA – Orang cantik tidak selalu baik, orang baik selalu cantik. Kata-kata emas dari Ali bin Thalib ini menggambarkan seorang perempuan cantik berinisial ISN alias Nanda (26) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang tersandung dugaan kasus arisan bodong.
Dengan alibi arisan dan dijanjikan keuntungan puluhan juta per bulan, 'Bandit Cantik' berhasil mengelabui sejumlah warga Nagan Raya. Setelah berhasil menipu, dia menghilang dan melarikan diri ke Pulau Dewata, Bali.
Advertisement
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan bahwa, pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Denpasar, Bali pada 22 September 2024 lalu.
"Pelaku sudah diamankan di Bali. Ini karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan,” kata Iptu Vitra, Rabu (25/9/2024).
Disebutkan, penangkapan 'Bandit Cantik' dilakukan Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Vitra menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi para korban untuk ikut arisan. Kepada para korban, dijanjikan akan mendapat keutungan hingga mencapai Rp 52,5 juta per bulan.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terangnya.
Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Selanjutnya di bulan yang sama, FZ mendengar kabar jika ISN sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,” sambung Vitra.
Kasat Reskrim menambahkan, merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.
“Sedikitnya 30 korban yang sudah melapor, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban setengah miliar lebih,” jelasnya lagi.
Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Vitra mengimbau warga yang merasa menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya, guna diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk menanggung kesalahannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |