Lukai Sembilan Orang, Tujuh Pemuda Probolinggo Terancam Penjara
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aksi brutal yang dilakukan oleh anggota gengster yang menyebut diri mereka sebagai "Raja Kasus" kini berujung di balik jeruji besi. Tujuh anggota geng tersebut ditangkap Polres Probolinggo Kota setelah terlibat aksi pengeroyokan terhadap kelompok lain, yang menyebabkan sembilan orang mengalami luka sabetan.
Tujuh tersangka yang kini telah ditetapkan pihak kepolisian, di antaranya Sultan Adi Saputra, Moch Wahyu Ramadhani, Rio Ardiyansyah, Moh Badrus Soleh, Ahmad Bayu Juliantoro, Ahmad Junaidi, dan Moh Ridwan. Mereka merupakan warga Kota Probolinggo, berusia antara 19 hingga 25 tahun.
Advertisement
Pada Rabu (25/9/2024), dalam rilis pers yang digelar di Polres Probolinggo Kota, para tersangka tampak berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Mereka duduk bersila di depan petugas kepolisian, sementara barang bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut turut dipamerkan.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muh Lutfi, menjelaskan jika bentrok antar geng ini dipicu oleh dendam lama antara gengster Raja Kasus dan Raja Sadis.
Konflik bermula ketika kelompok Raja Sadis membakar kaos milik Raja Kasus dan menyebarkan videonya ke grup mereka.
Diketahui, pada Sabtu (7/09/2024) malam, saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, gengster Raja Kasus melihat kelompok Raja Sadis melintas di Jalan Sunan Ampel, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Momen tersebut memicu kembali dendam lama, yang kemudian berujung pada aksi penyerangan menggunakan celurit.
“Bahkan sembilan orang terluka parah dan menjalani perawatan hingga saat ini,” kata Kompol Muh Lutfi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Awalnya, empat tersangka berhasil diamankan, lalu penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, mulai dari tempat nongkrong hingga rumah masing-masing tersangka.
"Baik korban maupun tersangka sebenarnya saling mengenal, cuman berbeda geng," tambah Kompol Muh Lutfi.
Akibat aksi koboynya, ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |