Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Siswi SMP di Kota Malang

Kamis, 26 September 2024 - 14:19 | 18.63k
Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar rilis pengungkapan kasus begal payudara. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar rilis pengungkapan kasus begal payudara. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku begal payudara. Pria berinisial LPS (34) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap di rumahnya, Rabu (25/9/2024) kemarin.

Diketahui, LPS melakukan aksi begal payudara tersebut terhadap siswa SMP berinisial NPA (12). Aksi itu ia lancarkan di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Advertisement

"Pelaku kami amankan pada Rabu 25 September 2024 kemarin. Dia kami amankan saat berada di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, Kamis (26/9/2024).

CCTV-Begal-Payudara.jpgTangkapan Layar aksi begal payudara. (Foto: Ist)

Penangkapan ini hasil dari laporan keluarga korban. Dimana, peristiwa begal payudara ini terjadi pada Rabu (21/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB atau saat korban hendak pulang sekolah.

"Saat korban bersama kawannya pulang sekolah, itu diikuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Ketika sudah dekat, tersangka langsung memegang payudara korban," ungkapnya.

Saat memegang payudara korban, pelaku juga sempat menuturkan kata-kata yang tidak pantas.

"Saat memegang payudara korban, pelaku juga mengeluarkan celetukkan 'kok tambah besar' sambil sepeda motor tetap melaju ke arah depan," katanya.

Saat berhasil ditangkap, pelaku dihapadan polisi telah mengakui perbuatannya. Pengakuan pelaku, ia hanya iseng melakukan hal tersebut.

Bahkan, pelaku juga mengakui kerap kali menonton video porno sebagai bahan atas aksinya tersebut.

"Inspirasinya melakukan itu karena pelaku sering menonton video porno dan pelaku belum menikah. Sehingga, terbit keinginan itu saat melewati dua siswa yang masih dibawah umur itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto 6A undang-undang nomor 12 2023 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES