Puluhan Pengedar dan Pemasok Narkoba Ditangkap Polresta Malang Kota
TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota terus menjaga komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Buktinya, selama Operasi Tumpas Semeru 2024, setidaknya ada 31 tersangka narkoba berhasil ditangkap.
Ke-31 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tersebut memiliki berbagai macam peran. Mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok narkoba.
Advertisement
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, operasi ini digelar selama 12 hari, mulai dari 11 hingga 22 September 2024.
"31 tersangka dari 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir dan pil dobel L sebanyak 151.194 butir," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (26/9/2024).
Pria yang akrab disapa Buher ini mengungkapkan, dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang sangatlah dibutuhkan.
Oleh sebab itu, ia berpesan kepada masyarakat jika mengetahui atau mencurigai transaksi atau peredaran narkoba, bisa langsung melaporkan ke Polresta Malang Kota.
"Silahkan masyarakat melaporkan. Karena masalah narkoba ini adalah tugas dan tanggungjawab bersama. Kami tegaskan, tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba," ungkapnya.
Dari pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2034 ini, ada satu kasus yang paling menonjol. Kasus itu, yakni pengungkapan jaringan pemasok ganja yang didalangi oleh tersangka YN (28) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Dimana, pada 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap kurir ganja seberat 42 kilogram berinisial MS.
"Penangkapan ini, kemudian kami kembangkan dan mengarah ke jaringan YN sebagai pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan kurir MS ini," tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari kurir MS, akhirnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap YN.
"Anggota kami sebar dan kami bagi di beberapa titik untuk mencari beberapa tempat yang sering dikirimi oleh YN. Kita juga sempat ke Trenggalek dan beberapa wilayah lain. Akhirnya YN kami tangkap 16 September 2024 saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung," jelasnya.
Dari tersangka YN, diamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram. Ganja itu disimpan YN di rumahnya.
"Dari keterangan YN, ganja itu didapatkan dari daerah Sumatera. Ganja itu hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Kami juga masih terus mencari siapa pengendalinya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |