Polres Cimahi Ringkus Tiga Pelaku Bentrok Geng Motor di KBB, Dua Masih Buron
TIMESINDONESIA, CIMAHI – Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku anggota geng motor yang terlibat dalam bentrokan di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu, (28/9/2024) sekitar pukul 23.55 WIB.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diringkus. Mereka diantaranya adalah D, LS, dan FY. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Akibat dari bentrokan kedua geng motor tersebut mengakibatkan salah satu korban berinisial MA meninggal dunia setelah terkena senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini bermula dari kesalahpahaman kecil antara dua kelompok motor yang kemudian berujung pada perkelahian.
"Awalnya hanya cekcok ringan, namun situasi memanas hingga akhirnya terjadi penyerangan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Selasa 1 Oktober 2024.
Menurut Tri, pada saat keributan berlangsung, salah seorang pelaku dengan nekat mengeluarkan senjata tajam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia setelah terkena senjata tajam yang digunakan pelaku," ucapnya.
Meskipun telah berhasil menangkap tiga pelaku, pihak kepolisian Polres Cimahi masih terus memburu dua orang lainnya yang masih buron. Bahkan, Identitas kedua pelaku tersebut telah diketahui dan kini menjadi target operasi.
"Dua orang yang masih buron sudah diketahui identitasnya, kini masih dalam pengejaran kepolisian," tuturnya.
Selanjutnya, Tri mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi agar tidak khawatir. Sebab pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk kegiatan geng motor yang meresahkan masyarakat," katanya menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 junto 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |