Majelis Hakim Tolak Gugatan, KSDR Tak Henti Mencari Keadilan
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berjuang mencari keadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan mereka dalam perkara No. 1339/Pdt.Bth/2023/PN.Sby.
Putusan yang dibacakan pada 2 September 2024 tersebut menyatakan bahwa KSDR, sebagai pihak penggugat (pelawan), kalah dalam persidangan melawan para tergugat.
Advertisement
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, termasuk Tergugat I dan Tergugat II.
Meskipun demikian, KSDR tetap bersikukuh bahwa proses hukum ini belum sepenuhnya adil dan terus berupaya melanjutkan proses hukum yang lebih tinggi.
Perseteruan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dan pihak pengelola sebelumnya adalah terkait permasalahan utang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi.
KSDR bahkan memastikan akan terus berjuang mencari keadilan setelah majelis hakim di Pengadilan Surabaya menolak gugatan mereka kepada tergugat.
Kuasa hukum KSDR, Bob S. Kudmasa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Ia mengakui bahwa KSDR saat ini menghadapi proses hukum yang rumit.
Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.
Pihaknya memastikan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi untuk memenangkan gugatan.
Bob menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini.
"Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait," ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Bob menambahkan, dalam sidang perlawanan terhadap tergugat tidak mengakomodir kepentingan semua pihak dan mempertimbangkannya, dan pihaknya berharap mendapatkan keadilan di Pengadilan Tinggi dengan melampirkan bukti yang ada.
Apalagi pada sidang sebelumnya pihak tergugat menghadirkan saksi yang tidak konsisten terhadap keterangannya di perkara yang disidangkan.
"Bukti yang ada di pengadilan kami ulas ulang lagi," tegasnya.
Ketua KSDR Priya Aji Pambudi. mengungkapkan bahwa harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam.
"Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat," katanya.
Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
"Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara," ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru," terangnya.
Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil.
"Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan," pinta Miko.
Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.
Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |