Pengasuh Bayi Terjerat Tindak Pidana Kasus Penggemukan Balita

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Wanita itu berjalan tertunduk lesu, diapit petugas polisi renakta Polda Jatim. Nurmiati (38) yang bekerja sebagai pengasuh bayi dituduh melakukan tindakan membahayakan anak asuhnya. Akibatnya wanita asal Bone ini mendekam di tahanan Polda Jatim.
Nurmiati tersandung kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hampir satu tahun meminumkan obat anak majikannya. Dengan maksud balita yang diasuhnya berat badannya naik.
Advertisement
“Setiap hari tersangka meminumkan obat yang dilarutkan dengan air mineral. Obat jenis siproheptadine dan dexamethasone sebetulnya untuk orang dewasa,” ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).
Obat tersebut diminumkan setiap hari, selama satu tahun obat itu diminumkan. Balita EWG yang sebelumnya tidak terlalu gemuk sejak diminumkan obat tersebut, lambat laun berat mengalami kenaikan. Dua bulan sekali berat badannya naik, sehingga tampak tidak wajar wajah dan tubuhnya terlihat bengkak. Usia 2 tahun berat badannya 19,5 kg (overweight).
“Sejak saat itu tersangka meminumkan obat untuk menggemukan badan korban. Dan korban mengalami kenaikan berat badan sehingga overweight,”tutur Farman.
Berawal dari Nurmiati mengasuh korban sejak usia 5 bulan, menginjak usia 16 bulan balita EWG seringkali muntah setelah makan dan minum. Sejak saat itu, ia meminumkan obat dengan alasan penambah nafsu makan.
Dua bulan setelah minum obat, EWG terserang flu. Setelah diperiksa, dokter menyarankan orang tua EWG menurunkan berat badan anaknya karena tidak sesuai dengan usianya. Namun obat tersebut masih saja diberikan Nurmiati.
“Hingga pada akhirnya, pembantu rumah tangga ibu korban (balita EWG) menemukan serbuk warna orange yang sudah mengering digelas dan botol kecil warna putih. Di botol tersebut ditemukan 9 butir warna orange dan 9 butir warna biru,” katanya.
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Jatim. Oleh petugas kemudian diteruskan penyidikan. Hasil cek lab Dokkes Polda Jatim menunjukkan ditemukan beberapa kandungan yang membahayakan bagi balita EWG.
Atas perbuatanya Nurmiati dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara atau pidana denda senilai 500 juta rupiah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |