Hukum dan Kriminal

Polres Banjar Komitmen Memberantas Kasus Tindak Pidana Asusila

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:26 | 25.11k
Gelaran konferensi pers terkait kasus pencabulan. TPPO dan pemgungkapan narkoba di Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Gelaran konferensi pers terkait kasus pencabulan. TPPO dan pemgungkapan narkoba di Polres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Komitmen Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto. S.I.K.,M.H. dalam memberantas predator seks dibuktikan dengan merilis tiga kasus dalam konferensi pers di Halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Selain mengamankan terduga pelaku asusila berinisial E (62) yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F, perempuan bersuami di Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Polisi juga membekuk tersangka AS (18) asal Lingkungan Parunglesang Kelurahan Banjar karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja sebut saja Bunga (13) asal Ciamis.

Advertisement

Selain itu, Satreskrim Polres Banjar dibawah perintah AKP Carsono selaku kasat reskrimnya mengamankan sepasang kekasih yang terlibat tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak-anak dibawah umur.

Diterangkan Kapolres, untuk kasus TPPO ini modus yang digunakan tersangka berjenis kelamin perempuan asal Lakbok Kabupaten Ciamis berinisial DR (22) dan pacarnya CN (22) pemuda asal Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar yaitu melalui aplikasi hijau yang sering digunakan untuk bertransaksi prostistusi.

"Para tersangka menjalankan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjajakan anak-anak dibawah umur secara online melalui aplikasi hijau tersebut kepada para pengguna jasa," terang Kapolres.

Dari hasil penyidikan, baru ada tiga korban anak-anak dibawah umur yang di tawarkan dengan tarif sekali kencan berkisar Rp300 ribu dimana para tersangka mendapatkan komisi per sekali kencannya sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Kami masih memburu para pemesan jasa esek-esek dari para korban yang masih dibawah umur ini. Mereka dalam aplikasi tersebut kebanyakan menggunakan nama samaran jadi masih kami dalami ya," ucapnya.

Dalam menjalankan aksi prostitusi ini, Kapolres mengungkap bahwa lokasi yang digunakan tersangka untuk memfasilitasi kencan korban dan pria hidung belang adalah di sebuah kamar kost di Kecamatan Banjar.

AKBP Danny menegaskan bahwa pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur maka akan menghadapi ancaman pidana yang tidak main-main

"Untuk kasus dugaan TPPO ini, para terduga pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun," tegasnya

Kapolres menambahkan bahwa untuk persoalan ini sudah menjadi atensi Polri dimana ditingkat Mabes sudah dibentuk direktorat khusus perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan seperti kekerasan seksual dan KDRT.

"Ini menjadi konsen utama Polri khususnya Polres Banjar dalam melakukan pengungkapan," tegasnya.

Dalam konferensi pers kali ini, Polres juga melakukan pengungkapan kasus pengedaran narkoba di dalam Lapas Banjar yang dilakukan terdakwa MN (23) usai menghadiri sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

"Terdakwa menyembunyikan sabu sebanyak 50,77 gram di sandalnya dan berhasil digagalkan saat akan masuk ke Lapas Banjar," ungkap AKBP Danny.

Lapas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banjar kemudian melakukan penggeledahan terhadap MN dan akhirnya berhasil menggagalkan niatan tahanan yang sebelumnya terjerat kasus Curat tersebut untuk mengedarkannya didalam lapas.

Tidak hanya sabu-sabu, di dalam sendal yang menjadi barang bukti tersebut juga ditemukan 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.

Terduga pelaku dipersangkakan dengan pasar 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Prikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES