Hukum dan Kriminal

Saksi Pegawai BPPD Sebut Pemotongan Insentif Bukan untuk Gus Muhdlor, Ini Penjelasanya

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:44 | 76.99k
Saksi saat memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)
Saksi saat memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. (Foto: Rudi Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kabid Pajak Daerah 1, Dinas BPPD Pemkab Sidoarjo, Abdul Muthalib menjadi salah satu saksi di sidang lanjutan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, senin (21/10/2024).

Dalam kesaksianya, Abdul Muthalib menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo saat itu, Gus Muhdlor tidak pernah merapatkan terkait adanya pemotongan insentif pengawai BPPD. Muthalib membenarkan jika pemotongan insentif atas perintah dari Siska Wati.

Advertisement

"Saya tidak mengetahui Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya ada pemotongan insentif tersebut dikoordinir Siska Wati. Kalau Bapak Bupati (Gus Muhdlor red) tidak pernah," kata Munthalib memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, Muthalib membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati. Menurutnya, uang pemotongan itu disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor. Selain itu, Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.

"Semua Kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa. Semua dikumpulkan atau dikoordinatori Siska Wati," ungkapnya.

Sementara Saksi lain, yakni ASN sekaligus pegawai Pajak BPPD Sidoarjo Sintiya Nur Apriyanti membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD.

"Ada pemotongan insentif sejak 2019, 2020 kalau tidak salah. Saat almarhum Bapak Joko Santosa masih menjabat Kadis BPPD. Waktu itu dikumpulkan beberapa orang saja, saya  dibilangin Pak Sumbar, nanti kalau terima insentif ada sodaqohnya untuk menggaji honorer," ungkap Sintya.

Dalam sidang yang menghadirkan 22 orang saksi tersebut, Terdakwa Gus Muhdlor memberi pertanyaan kepada seluruh saksi.

"Pernah tidak semua saksi menghadap saya? Pernah tidak hubungan dengan saya? Ada tidak disini yang pernah ngasih uang saya? Pernah tidak saya masuk kantor BPPD Sidoarjo ketemu dengan Ari Suryono dan Siska Wati?" tanya Gus Muhdlor.

"Tidak pernah," jawab kompak 22 saksi dihadapan Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Mustofa Abidin Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor juga menyampaikan pertanyaan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait pernah tidak Bupati Gus Muhdlor bertemu atau bertatap muka dengan semua saksi. 

"Apa pernah Gus Muhdlor bertemu dan tatap muka dengan para saksi semua," tanya Mustofa

"Tidak pernah," jawab semua saksi secara berbarengan.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.

Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati divonis 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES