Anak 13 Tahun di Kota Banjar Digilir 4 Pria, Dinsos Siap Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali mewarnai aksi kriminalitas yang menimpa anak-anak di Kota Banjar.
Korban kali ini merupakan anak putus sekolah asal Kecamatan Langen, sebut saja namanya Mawar (13) yang berkenalan dengan terduga pelaku sebut saja Kumbang (16) melalui Instagram.
Advertisement
Keduanya sempat pacaran dan kemudian putus begitu saja. Sekian lama tak ada komunikasi, tiba-tiba Kumbang kembali menghubungi Mawar dan mengajak bertemu.
Pertemuan kali ini, Kumbang rupanya mengajak temannya dan diduga dalam pengaruh alkohol mereka melakukan hubungan layaknya suami istri secara bergantian.
Tidak hanya sekali, Kumbang ketagihan mengajak Mawar dan melakukan aksi mesumnya bersama dua teman lainnya hingga perbuatannya tercium oleh orangtua Mawar.
Setelah dipancing untuk ketemuan, Kumbang datang ke rumah Mawar yang menurut orangtuanya pernah beberapa kali kedapatan keluar malam saat semuanya sudah tertidur lelap.
Kumbang pun tak dapat mengelak setelah beberapa kali didesak terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap Mawar secara bergilir dengan teman-temannya yang lain.
Laporan orangtua Mawar ke polisi atas pencabulan yang menimpa anaknya diterima Satreskrim Polres Banjar yang kemudian menetapkan kasus Mawar dalam 2 berkas laporan.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono. Kasus ini menetapkan 4 tersangka dan satu diantaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum yang diduga sebagai otak pelakunya.
"Ya betul, 3 tersangka sudah kami amankan sementara 1 tersangka anak berhadapan dengan hukum dikenakan wajib lapor seminggu dua kali selama proses penyelidikan," tegasnya.
Sementara itu, data dari Dinas Sosial dan PPA terkait jumlah kasus pelecehan seksual pada anak tercatat sampai Oktober ini terdapat 8 kasus.
Disebutkan Kadis Sosial Hani Supartina melalui Kabid PPA Elin bahwa jumlah kasus yang tercatat di Dinas Sosial khusus untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak ada 14 kasus.
"Dari 14 kasus, terbanyak adalah 8 kasus pelecehan seksual terhadap anak, 3 kasus pada perempuan dan 3 kasus kejahatan/kekerasan pada anak," urainya, Senin (21/10/2024).
Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan data penanganan kasus pada tahun 2023 yang mencapai 27 kasus dan 18 di antaranya menimpa anak-anak.
Elin menjabarkan bahwa kasus yang menimpa Mawar, pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum selama proses BAP.
"Sekarang kan masih proses pelaporan, nanti kalau sudah BAP maka kami lakukan pendampingan hukum juga pendampingan psikolog atau psikiater ya," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |