Kapolres Sumba Timur Respon Viralnya Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Medsos

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi merespons soal viralnya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Media sosial (Medsos).
Ia menjelaskan, bahwa penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan korban berinisial JKN alias ITA (18). Pihaknya akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Advertisement
Kasus ini, kata Jacky, telah dalam proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur yang surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024 lalu dan hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi.
“Jadi tidak benar jika ada informasi yang beredar di medsos yang mengatakan bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur,” tandas Jacky, Senin (28/10/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Sumba Timur telah melakukan upaya pengujian DNA untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban yang saat ini anak tersebut berusia 9 bulan dalam kasus persetubuhan.
Adapun, tambah dia, proses pengambilan sampel DNA terhadap terduga pelaku FS terhambat karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan penyidik. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dihadapkan ke penyidik.
“Jadi terduga pelaku berhasil kami jemput oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polresta Kota Kupang pada 27 Oktober 2024 dan pelaku saat ini diamankan untuk pengambilan DNA sebagai bagian dari proses pembuktian secara scientific investigation,” ungkap Jacky.
Setelah itu, lanjut dia, DNA segera dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisa guna mendukung proses penyidikan kasus agar berjalan dengan baik dan transparan.
“Kami berharap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masyarakat dapat memahami yang jelas tentang komitmen Polres Sumba Timur dalam upaya memastikan keadilan bagi korban,” terang Jacky. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |