Hukum dan Kriminal

Oknum TNI AL di Surabaya Diduga KDRT Istri dan Anak, Ini Fakta Terbarunya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:26 | 63.47k
Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat menjalani sidang dipengadilan Militer Surabaya (dok. Mayor Teguh)
Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat menjalani sidang dipengadilan Militer Surabaya (dok. Mayor Teguh)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpah Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang saat ini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Militer Surabaya karena laporan sang istri MCB dan dua anaknya CSP dan ASP menemui fakta baru. 

Ny H mertua terdakwa yang notabene Ibu kandung pelapor (MCB, red) mengaku jika perlakuan sang menantu dr. Raditya Bagus tidaklah seperti itu, bahkan Ny H menyayangkan hingga berujung di meja hijau persidangan.

Advertisement

"Dari keterangan pelapor, anak dan dua cucu saya itu tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena saya tinggal serumah dengan mereka (terdakwa dan pelapor red). Menantu saya pribadi yang baik dan sopan," kata Ny H yang saat ini memilih tinggal dipanti jompo dikawasan Surabaya ini, rabu (30/10/2024).

Sementara Kuasa Hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Mayor Laut (H) Teguh Iman Suripto dari Seksi Hukum Pasmar 2 menambahkan jika Ny H sebenarkan akan hadir sebagai saksi dipersidangan, selasa (29/10/2024) kemarin. Tapi karena kesehatan beliau menurun, akhirnya kami tunda.

"Saya bersama Pak Djunaedi, Adik Nyonya H hari ini membesuk yang bersangkutan di panti lansia. Memang dengan alasan tidak mau merepotkan Adik-adiknya, Bu H memilih tinggal di panti, dan enggan tinggal dirumahnya karena satu atap dengan para pelapor (MCB dan kedua anaknya red)," ungkapnya.

Teguh menjelaskan jika Bu H adalah saksi fakta yang tau kejadian sebenarnya hingga kliennya saat ini menjadi terdakwa.

"Bu H berada di lokasi kejadian, karena tinggal bersama terdakwa dan para pelapor. Faktanya, Ibu Kandung  Pelapor tidak membenarkan semua keterangan saksi-saksi pelapor,  karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.

"Fakta lainnya, Bu H mendapat perlakuan kurang baik dari sang pelapor yang notabene adalah Ibu Kandungnya atau mertua dari klien kami. Bagaimana Para pelapor memperlakukan Bu H secara tidak baik, melakukan kekerasan fisik dan psikis serta penyekapan dikamar," sambung Teguh.

Lebih lanjut Teguh merasa sedih melihat kondisi Bu H yang saat ini memilih tinggal di panti lansia.

"Memang Bu H memilih keluar dari rumah sahnya itu, karena mendapat perlakuan yang kurang baik dari pelapor, dan memilih tinggal bersama Adiknya. Tapi karena alasan tidak mau merepotkan keluarga sang adik, Bu H memilih tinggal di panti lansia," jelasnya.

Menurut Ny H, Sang Menantu (Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) adalah sosok pribadi yang baik. 

"Klien kami kata mertuanya dan adik-adiknya adalah sosok yang baik, dan tidak percaya jika melakukan kekerasan. Pernikahan klien kami bersama pelapor, adalah pernikahan kali ketiga Ny MCB (pelapor red) sebelumnya pelapor sudah pernah menikah dua kali. Ketiga dengan klien kami Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Semoga Bu H lekas membaik dan bisa hadir memberi kesaksian di persidangan dua minggu lagi, karena kesaksian beliau bisa membuka fakta sebenarnya," doa Mayor Teguh.

Diketahui, sidang lanjutan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atas laporan sang istri Ny. MCB dan dua anaknya CSP dan ASP terpaksa di tunda hingga dua minggu kedepan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer karena menunggu kesaksan dari Ny H Ibu Pelapor atau Mertua terdakwa.

Sementara terpisah, Ny MCB selaku pelapor menyesalkan jika ibundanya harus ikut dalam kasus pribadinya dengan terdakwa.

"Saya menyesalkan pemberitaan yang beredar. Kenapa Ibu saya dibawa-bawa dalam kasus saya ini. Hubungan saya dengan ibu saya pasang surut layaknya seorang anak dan ibu pada umumnya. yang jelas Saya tidak pernah mengusir mama saya, ataupun melakukan pemukulan maupun penyekapan terhadap mama saya. bagaimanapun itu adalah mama saya yang melahirkan say," katanya.

MCB menegaskan jika Ibundanya yang sudah berumur dan ada masalah kesehatan tidak tahu fakta sebenarnya terkait kasus KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anaknya tersebut.

"Saat kejadian Ibu saya berada di lantai satu, KDRT dilakukan terdakwa kepada anak-anak dan saya di lantai dua. Jadi salah pengacara terdakwa jika Ibu saya mengetahui fakta kejadiannya," tegasnya.

"Intinya ia menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya dan mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer bagi dirinya dan anak-anaknya," pungkasnya. (*)

 

Berita telah mengalami penyuntingan ulang pada Rabu 6 November 2024 untuk menambahkan keterangan dari narasumber guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi yang disajikan. Hal ini dilakukan agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang lebih lengkap dan objektif sesuai prinsip jurnalistik yang adil dan transparan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES