Polda Malut Amankan Pembobol Kotak Amal Masjid Raya Kota Ternate
TIMESINDONESIA, TERNATE – Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Maluku Utara (Polda Malut) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate yang terekam CCTV pada tanggal 4 November kemarin.
Terduga pelaku ini berhasil diamankan tim Resmob Polda Malut di penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan.
Advertisement
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada hari senin pukul 01.00 WIT, pelaku berpura-pura tidur di dalam masjid, dan berselang beberapa menit pelaku mencoba membongkar kotak amal masjid tetapi tidak berhasil.
Setelah percobaan pertama yang tidak berhasil, pelaku kemudian melakukan metode kedua dengan membawa kotak amal ke kamar mandi yang berada di area tempat pengambilan air wudhu.
"Karena tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi masjid dan membongkarnya," ungkap Kabid Humas Polda Malut.
Sekitar pukul 05.30 WIT, jemaah Masjid Al-Munawar mendapati kotak amal di dalam kamar mandi masjid dan dalam keadaan kosong
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar.
"Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp7.345.500, dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian
Di akhir penyampaianya Juru bicara Polda Malut ini mrnyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |