Hukum dan Kriminal

Kinerja Satreskrim Polres Banjar Diapresiasi Masyarakat, Begini Pengakuan Para Korban Arisan Bodong

Kamis, 07 November 2024 - 19:27 | 23.29k
KN, tersangka arisan bodong yang kini sudah mengenakan seragam oranye ditahan di Mapolres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
KN, tersangka arisan bodong yang kini sudah mengenakan seragam oranye ditahan di Mapolres Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Keberhasilan Polres Banjar memproses dugaan pidana penipuan oleh owner arisan bodong, KN (26) mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.

Usai menghadirkan KN dengan seragam oranye di konferensi pers, Satreskrim Polres Banjar dinilai serius dalam menegakan tindak pidana yang selama ini banyak menggantung bahkan tak kunjung selesai penanganannya.

Advertisement

Renita, salah satu korban arisan bodong yang ikut melaporkan perbuatan KN ke Polisi mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Satreskrim Polres Banjar.

"Selama ini polisi kooperatif dalam menanggapi pengaduan maupun laporan kami para korban. Bahkan sabar menghadapi emak-emak kayak kita dalam melengkapi berkas aduan selama proses," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, laporan terhadap KN merupakan akumulasi dari tuntutan para korban yang selama ini tidak ditanggapi dengan baik oleh sang owner arisan. Ini juga menjadi pembuktian bahwa kasus penipuan yang dilakukan KN dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Padahal sewaktu dia melakukan penagihan terhadap member yang telat bayar juga galaknya minta ampun. Main ngancam mau di laporkan secara hukum segala," tandasnya.

Karena tidak ada niat baik dari KN, para korban akhirnya bersepakat membentuk group dan melaporkan KN ke Satreskrim Polres Banjar yang di tangani unit Tipidter pada pada 14 Oktober lalu.

Selang dua hari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2024, berkat kesigapan kepolisian, KN yang dilaporkan warga ada di kediamannya di Desa Mekarharja akhirnya di amankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Pacitan Jawa Timur.

"Kami juga berterimaksih atas peranan media yang mendampingi kasus ini hingga akhirnya KN bisa di amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tambah Renita.

Dijelaskan koordinator korban arisan ini, bahwa banyak korban yang ikut arisan untuk berbagai keperluan termasuk untuk biaya melahirkan dan biaya sekolah anak.

Ini dibenarkan Rosa (nama samaran), korban arisan yang mengaku bahwa arisan dan investasi dana pinjaman yang diikutinya tidak diketahui oleh suaminya.

"Saya kelola uang persiapan lahiran dengan ikut arisan tersebut tapi ternyata saat saya minta uang saya KN malah tidak menepati janjinya dan terakhir dia membalas pesan saya pada 1 Oktober lalu tapi dia masih belum bisa mengembalikan," paparnya.

Rosa mengaku telah mempercayakan uang sebesar Rp8 juta untuk di investasikan dalam bentuk Dana Pinjamam (Dapin) dan untuk uang arisan yang belum di bayarkan KN sebesar Rp1.140 ribu.

"Tgl 4 nomor WA-nya masih aktif tapi sudah ga merespon," ujarnya.

Rosa yang tengah menunggu hari kelahiran bayinya ini berharap KN memiliki tanggungjawab dan itikad baik untuk mengembalikan uangnya karena akan digunakan untuk biaya persalinan bayi yang tengah di kandungnya.

"Saat ini mungkin saya akan menjual dulu barang yang bisa saya jual untuk biaya melahirkan dan jika dia tidak punya itikad baik saya serahkan kepada kepolisian bagaimana baiknya saja," tuturnya.

Rosa mengaku kecewa sekali dengan KN karena sebelumnya Ia mengikuti arisan sejak tahun 2019 lalu sehingga sudah menaruh kepercayaan yang begitu besar pada mantan pegawai Toserba di Kota Banjar ini.

"Nyesek banget kenapa KN bisa setega ini," sambungnya.

Hal senada disampaikan Siti, salah satu korban yang ikut melaporkan KN ke Polres Banjar dengan jumlah kerugian sebesar Rp21 juta.

"Saya ikut arisan sama dapin di KN selama dua tahunan. Uang itu rencananya buat cadangan melahirkan, buat aqiqahan anak, syukuran, keperluan anak, dan cadangan biaya darurat," jabarnya.

Sayangnya, uang yang selama ini disisihkannya itu raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas dari KN.

"Saya pengen hak saya di kembalikan di usahakan kalau bisa dari pihak kelurga nya. Kalau gak bisa dikembalikan saya gak apa-apa deh barter dengan barang-barang di rumah nya yang bisa saya jual lagi nanti nya saya ambil, karna saya juga perlu uang itu buat keperluan anak saya yang baru lahir," cetusnya.

Apabila tidak dikembalikan oleh pihak KN maupun keluarganya, Siti berharap KN diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena sudah merugikan banyak pihak.

"Setidaknya keluarganya juga ikut bertanggungjawab karena selama ini KN hidup hedon dan keluar masuk hotel berbintang ternyata pake uang kami. Belum lagi kerasnya cara dia menagih jika ada member yang telat bayar dan ancam main lapor," cetusnya.

Gaya hidup hedon yang dipamerkan KN di media sosialnya rupanya dibenarkan Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat mengungkap kasus KN di konferensi pers kemarin dengan didampingi Kasat Reakrim AKP Carsono.

"Tersangka mengaku menggunakan uang para korban untuk membeli 3 unit mobil berbagai merk dan merenovasi rumah. Selain itu untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedon," paparnya di hadapan sejumlah awak media yang meliput.

Pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus arisan oleh KN, lanjut Kapolres, membuka arisan sejak tahun 2019.

"Modusnya saat tersangka tidak bisa melakukan pembayaran terhadap korban arisannya, maka yang bersangkutan membuka slot arisan baru lagi untuk menutupi yang lama secara terus menerus.

"Jadi yang bersangkutan seperti gali lobang tutup lobang hingga kerugiannya bertambah besar dan korbannya bertambah banyak. Tersangka kemudian menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya demi menutupi gaya hidupnya yang hedon," urainya.

Dari 109 korban, jumlah kerugian sekitar Rp560 jutaan dan kini dijerat pasal penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"KN ini sempat beberapa kali mengeluh sakit setelah di tahan dan kami langsung lakukan penanganan medis," katanya.

Pihaknya saat ini masih menelusuri aset tersangka yang bisa disita untuk digunakan sebagai barang bukti hasil kejahatan KN yang diharapkan dapat menjadi pemberat untuk mengembalikan kerugian.

"Kami berharap tersangka mengembalikan kerugian kepada korban kendati saat ini proses hukum pidananya terus berjalan. Kami juga masih mengembangkan perkara ini apakah ada keterlibatan dari pihak lainnya," jabarnya.

Kapolres menyampaikan adanya dugaan KN menyalahgunakan uang arisan sejak membuka bisnis arisannya karena tergiur mengelola uang yang banyak.

KN sendiri mengajak korban untuk bergabung sebagai membernya selain ajakan langsung juga melalui media sosialnya.

Ia mengaku uang arisan yang digunakan selain untuk gaya hidupnya juga untuk gali lobang tutup lobang. Kini, akibat perbuatannya tersebut, Ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES