Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Malang Sikat Pengedar Ekstasi Senilai Rp500 Juta

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berusaha mengedarkan pil ekstasi di Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengungkapkan, kedua orang tersebut berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Advertisement
Menurutnya, saat penangkapan oleh aparat berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang. Saat itu, kedua tersangka didapati hendak mengedarkan narkoba, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
"Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” terang AKP Yussi kepada wartawan, di Polres Malang, Senin (11/11/2024).
Ungkap kasus tindak pidana ini, kata AKP Yussi, menindaklanjut misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7.
"Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia," terangnya.
AKP Yussi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000 per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi tersebut jika dijual bisa mencapai sekitar Rp500 juta.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dam sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000,” tambah Kasatresnarkoba.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ‘ranjau’, di mana pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba. Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” imbuhnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa selain mengungkap kasus peredaran narkoba, Polres Malang juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda. Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba,” demikian AKP Dadang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |