Hukum dan Kriminal

Indonesia Pulangkan Buronan Interpol Asal Filipina

Selasa, 26 November 2024 - 16:13 | 13.75k
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Divisi Hubungan Internasional Polri memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP).

HAP, yang menjadi buronan Interpol karena dugaan penipuan dan aktivitas ilegal di kasino, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (27/11/2024) untuk melanjutkan proses hukum.

Advertisement

“HAP merupakan buronan dari Philippines National Police terkait fugitive wanted for prosecution, artinya yang bersangkutan melarikan diri dari proses penuntutan di negaranya, Filipina,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Proses penangkapan HAP dimulai setelah Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Biro Investigasi Filipina pada 31 Oktober 2024 bahwa HAP telah melakukan perjalanan ke Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan, HAP diketahui masuk melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Oktober 2024.

Untuk mengantisipasi pelarian lebih lanjut, Ditjen Imigrasi segera mengeluarkan pencegahan perlintasan pada 4 November 2024. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika HAP terdeteksi akan terbang ke Hong Kong melalui Bandara Ngurah Rai pada 9 November 2024.

“Setelah itu, petugas dari Ditjen Imigrasi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan pihak kepolisian, NCB Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” jelas Godam.

Pemerintah Filipina pun segera meminta pemulangan HAP melalui surat resmi kepada Ditjen Imigrasi. Proses ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada 13 November 2024, kami melakukan serah terima dengan Interpol. Sinergi ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani buronan internasional,” kata Godam.

Kepulangan HAP ke Filipinapada Rabu (27/11/2024) besok, akan didampingi oleh perwakilan dari Atase Imigrasi Kedutaan Filipina di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES