Hukum dan Kriminal

Jambret Gelang Emas Emak-emak di Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Desember 2024 - 19:33 | 28.81k
Polresta Malang Kota saat rilis kasus jambret dengan menghadirkan kedua pelaku. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Polresta Malang Kota saat rilis kasus jambret dengan menghadirkan kedua pelaku. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua pelaku tersebut ditangkap lantaran menjambret gelang emas milik emak-emak. 

Diketahui, identitas kedua pelaku jambret tersebut adalah Sujono (61) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan Sugeng Wahyudi (56) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Advertisement

"Kedua tersangka kami tangkap Jumat (6/12/2024) pagi tadi jam 07.30 WIB. Mereka kami tangkap di Kecamatan Sukun saat hendak kabur keluar Kota Malang," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Jumat (6/12/2024).

Untuk modus yang dilakukan, kedua pelaku ini bergerak keliling Kota Malang untuk mencari sasaran target. 

"Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai," ungkapnya. 

Dari pengakuannya, kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak dua kali sejak Januari 2024. Keduanya juga merupakan residivis di tahun 2015 dengan kasus yang sama.

"Aksi pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram. Kedua, dilakukan Rabu (4/12/2024) kemarin menjambret gelang emas 7 gram," jelasnya. 

Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya bernama Sri (78). Yaitu korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan  mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban Sri seharga Rp 7 juta. Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, bahwa ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Dan atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES