Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bantul sepanjang 2024 Meningkat Drastis
TIMESINDONESIA, BANTUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mencatat peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024. Sebanyak 135 kasus berhasil diungkap, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 129 kasus.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, jumlah tersangka yang diamankan selama 2024 terdiri dari 79 pengedar dan 56 pengguna. Sementara pada 2023, tersangka terdiri dari 74 pengedar dan 55 pengguna.
Advertisement
"Pengungkapan kasus lebih tinggi di tahun 2024 dibandingkan pada tahun 2023," ujar Jeffry, Minggu (8/12/2024).
Dari 135 kasus pada 2024, rinciannya meliputi 23 kasus narkotika, 56 kasus psikotropika, dan 56 kasus obat-obatan berbahaya (obaya). Sedangkan pada 2023, terdapat 12 kasus narkotika, 43 kasus psikotropika, dan 74 kasus obaya.
Barang Bukti yang Diamankan
Jeffry memaparkan, barang bukti yang disita selama 2024 mencakup ganja 26,40 gram, sabu 19,08 gram, psikotropika 911 tablet, dan obaya sebanyak 12.937 butir. Sebagai perbandingan, barang bukti pada 2023 meliputi ganja 975,5 gram, sabu 0,76 gram, tembakau gorila 3,13 gram, psikotropika 2.838 tablet, dan obaya 259.992 butir.
"Peningkatan jumlah kasus dan barang bukti menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin kompleks. Namun, hal ini juga menjadi bukti bahwa Polres Bantul terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba," tegas Jeffry.
Imbauan untuk Bersama Memberantas Narkoba
Jeffry menyoroti pentingnya peran semua elemen masyarakat dalam memerangi narkoba, yang dianggap sebagai ancaman laten bagi generasi muda Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga untuk memantau perilaku anak-anak serta memberikan pendidikan dini terkait bahaya narkoba.
“Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak. Demi mewujudkan generasi emas di tahun 2045, upaya pemantauan, penegakan hukum, dan pencegahan harus dilakukan secara terus-menerus," jelasnya.
Langkah Promotif dan Preventif
Polres Bantul juga menggencarkan kampanye edukasi di sekolah-sekolah melalui kerja sama dengan psikolog, ahli hukum, dan pihak kepolisian. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan remaja.
Jeffry turut mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Pengungkapan kasus yang meningkat di tahun 2024 menunjukkan tantangan besar dalam memerangi peredaran narkoba. Namun, kolaborasi berbagai pihak diharapkan mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |