Hukum dan Kriminal

Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka MRD Korupsi APBDes ke Jaksa

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:34 | 23.24k
Sumba Timur saat menyerahkan tersangka MRD ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. (FOTO: Humas Polres Sumba Timur for TIMES Indonesia)
Sumba Timur saat menyerahkan tersangka MRD ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. (FOTO: Humas Polres Sumba Timur for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka inisial MRD yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kapoles Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dalam keterangannya Rabu (11/12/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut tersangka MRD saat itu menjabat sebagai Sekretaris Camat Pinupahar telah meyalahgunakan wewenangnya dalam proses pencairan dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 360,6 juta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Tmur.

“Tersangka MRD terbukti menandatangani surat rekomendasi camat terkait pencairan dana tahap I dan II pengelolaan dana APBDes Desa Ramuk TA 2018,” ungkap Jacky.

Menurutnya, selain tersangka MRD masih ada dua tersangka, yakni berinisial LNP yang merupakan mantan Kepala Desa Ramuk dan ORN yang saat itu menjabat sebagai mantan bendahara Desa Ramuk yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang tahun 2022 lalu (inkracht).

Dalam hal ini, ungkap

 Jacky, MRD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu dikenakan subsider pasal 3 Undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Jacky menegaskan, Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang teribat dalam praktik korupsi di pemerintah Desa.

“Langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat Sumba Timur. Saya ingatkan kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi dan orang lain,” paparnya.

Lanjut Jacky, dengan diserahkannya tersangka MRD ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Sumba Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES