Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:15 | 17.41k
Wakil Ketua Komisi III DPR RI F-PKB Moh. Rano Alfath. (Foto: Dok. Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI F-PKB Moh. Rano Alfath. (Foto: Dok. Parlementaria)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Ini merupakan langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.  

Wakil Ketua Komisi III DPR RI F-PKB Moh. Rano Alfath menilai ini merupakan langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.  

Advertisement

“Penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

“Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini,” tegas Rano. 

Legislator dapil Banten ini menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber. 

Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda menurut Rano telah terbukti efektif dan sesuai harapan. 

“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," katanya.  

Lebih lanjut, menurut Rano, kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. 

“Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” ungkapnya. 

Rano menekankan, bahwa pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara. 

“Komisi III DPR akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” papar Rano.  

Sebagai Wakil Ketua Umum DPP PKB, Rano Alfath menekankan bahwa partainya telah secara khusus menaruh perhatian pada maraknya judi online yang sangat meresahkan masyarakat. 

“PKB telah secara khusus menaruh perhatian pada judi online yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan Polri ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan kasus serupa di daerah lain dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum. Kami percaya bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela,” jelasnya.

Modus Sindikat yang Canggih

Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.  

“Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan aktivitas mereka sangat mengkhawatirkan. Mereka menggunakan 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan bahkan melibatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana yang mencapai Rp 1,4 triliun hanya dalam empat bulan,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.  

Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.  

Langkah Tegas dan Momentum Penting

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Rano Alfath mengingingatkan bahwa keberhasilan di Polda Jatim ini harus menjadi momentum bagi daerah lain untuk pengungkapan kadus judi online. 

“Ini bukan sekadar kemenangan di satu daerah, tetapi menjadi contoh bagaimana Polri harus bergerak melawan kejahatan lintas negara. Saya berharap jajaran Polri di daerah lain juga mengambil inspirasi dari langkah ini dan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kejahatan siber,” urainya. 

Rano juga menekankan bahwa perang melawan kejahatan global memerlukan sinergi di tingkat internasional. Sebab, Jaringan ini melibatkan banyak negara. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional yang lebih erat.

“Baik dalam berbagi informasi, teknologi, maupun strategi, agar kita dapat menghadapi kejahatan modern ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES