Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Barang dan Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar di Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 15:21 | 19.24k
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto : Istimewa)
Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto : Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kantor Bea Cukai Banyuwangi yang beralamatkan di Jl. Raya Situbondo, Ketapang, Banyuwangi, telah berhasil memusnahkan barang-barang ilegal senilai total Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2024.

Barang-barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam setahun terakhir dan mencakup berbagai jenis barang ilegal.

Advertisement

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan selama 2024, terdiri dari 1.356.134 batang rokok ilegal, 10.131,58 liter minuman keras ilegal.

Pada pemusnahan terakhir atau kali ketiga yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, sebanyak 734.330 batang rokok ilegal serta sebanyak 1.960,95 liter miras ilegal berhasil dimusnahkan. Selain itu, 191 lembar pita juga dimusnahkan.

“Perkiraan total sepanjang 2024, nilai barang senilai Rp 2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,97 miliar,” jelas Helmi, Senin (30/12/2024).

Barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman keras dihancurkan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, dengan sebagian rokok dibakar dan botol-botol minuman keras dipecahkan. 

“Sisanya dimusnahkan di tempat pemusnahan yang telah ditentukan” ucapnya.

Helmi menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Banyuwangi dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. 

“Ini adalah hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang yang dimusnahkan, merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar diancam dengan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Dalam penindakan kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi, seorang pelaku telah menjalani proses hukum dan divonis dengan hukuman 1 tahun 10 bulan. 

Helmi berharap bahwa pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Banyuwangi untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal. 

“Selain membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal juga menimbulkan kerugian bagi negara yang menghambat pembangunan nasional,” tuturnya.

Dengan total barang ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Banyuwangi menunjukkan komitmennya untuk terus berupaya mengurangi peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat serta ekonomi negara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES