Mayoritas Pengedar, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka dari 188 Kasus Narkoba
TIMESINDONESIA, MALANG – Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tidak bisa disepelekan. Selama 2024, Polres Malang menangkap 228 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, kepada wartawan, Senin (30/12/2024) malam.
Advertisement
Dari sejumlah kasus yang diungkap tersebut, jelas Kapolres, sejumlah 228 tersangka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari tersangka kejahatan narkoba, sejumlah 197 diantaranya merupakan pengedar, 8 orang adalah produsen, dan 23 lainnya merupakan pengguna aktif narkoba," rincinya.
AKBP Putu menegaskan, hasil upaya penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun ini juga berhasil menyita barang bukti senilai total mencapai Rp9,4 miliar.
"Penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegasnya.
Kapolres Malang menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
Terkait ini pula, pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat, menurutnya sangat penting dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Maka, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut AKBP Putu, Polres Malang juga menggagas program ‘Kampung Bersih Narkoba’ yang telah diterapkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Dua desa tersebut kemudian dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Kapolres.
Melalui program ini, lanjutnya, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.
Ditegaskan Kapolres Malang, pihaknya memastikan komitmen pemberantasan narkoba akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |