Hakim Kabulkan Restitusi Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Meninggal Menerima Rp15 juta
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, meskipun nilai kompensasinya jauh dari tuntutan awal.
Dari total tuntutan sebesar Rp17,2 miliar, majelis hakim hanya menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,02 miliar untuk 71 korban, termasuk 63 korban meninggal dan 8 korban luka.
Advertisement
Putusan ini ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12/2024) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa menetapkan bahwa setiap keluarga korban meninggal menerima Rp15 juta, sementara korban luka mendapat Rp10 juta.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa santunan atau donasi yang telah diterima para korban dianggap sebagai bagian dari restitusi.
LPSK Ajukan Banding
Keputusan ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan ini, tetapi kami tidak sependapat dengan penghitungan restitusi yang dilakukan hakim," ujar Susi setelah sidang di PN Surabaya, Selasa (31/12) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut LPSK, restitusi seharusnya tidak disamakan dengan santunan atau donasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang bersifat pemulihan bagi korban dan keluarganya. Susi juga menambahkan bahwa para keluarga korban merasa sangat kecewa dengan putusan ini.
"Kami akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya dalam waktu kurang dari 14 hari," katanya.
Selain itu, LPSK terus memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Lima terpidana dalam kasus ini, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |