Liburan di Kota Batu, Keponakan Dicabuli Pamannya
TIMESINDONESIA, BATU – Masa liburan harusnya menjadi masa yang menyenangkan bagi anak. Namun tidak dengan N, seorang bocah warga Kota Malang berusia 8 tahun.
Saat berlibur di rumah pamannya OSF, 34 tahun di Kota Batu, N mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pamannya. Bukan hanya dicabuli N juga menggagahi N lebih dari lima kali.
Advertisement
Didampingi kuasa hukumnya, orang tua N melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu dan ditindaklanjuti dengan melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Hasta Brata dan kemudian langsung menangkap OSF.
"Kita tangkap di rumah tersangka di Kota Batu sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Kuswoyo mendampingi Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Tersangka OSF dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari lima kali dan dilakukan ketika korban berlibur di rumah tersangka.
Perbuatan laknat ini dilakukan di kamar tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun apa yang baru saja dialaminya.
Peristiwa ini baru terungkap saat korban mengeluh organ vitalnya sakit saat dipergunakan buang air kecil. Korban yang tidak paham dengan apa yang dilakukan oleh pamannya ini, menceritakan kepada orang tua.
Awalnya orang tua korban tidak percaya, namun lamban laun mulai mempercayai korban dan melabrak tersangka.
Namun dengan santai pamannya membantah hingga akhirnya keluarga korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |