Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp5,45 Triliun Rupiah di Kasus LNG Pertamina
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi mberantasan Korupsi (KPK RI) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
Kali ini, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019–2024, turut dimintai keterangan terkait kerugian sebesar 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun.
Advertisement
“Saksi didalami terkait adanya kerugian Pertamina di tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, Jumat (9/1/2025).
Ahok, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, temuan tersebut mencuat saat ia mulai mengevaluasi operasional perusahaan pada awal masa jabatannya.
“Ini bukan zaman saya. Kami yang temukan kasus ini di Januari 2020, kemudian melaporkan ke Menteri BUMN dan sekarang ditangani KPK,” ungkap Ahok.
Kasus yang Bermula di Era 2011–2014
Kasus pengadaan LNG ini berawal dari kontrak yang dibuat pada periode 2011–2014, saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Dugaan praktik korupsi tersebut merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, dengan kerugian yang masih terus diusut.
Pada 2023, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dan diminta membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar serta 104.000 dolar AS.
Selain Karen, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru pada Juli 2024, yakni penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA.
Ahok: Kami Hanya Menemukan Bukti
Ahok menegaskan bahwa peran dirinya sebagai Komisaris Utama adalah memastikan audit berjalan transparan. Ia menginstruksikan dewan direksi untuk meninjau ulang enam kontrak pengadaan LNG yang menjadi inti dari kasus ini.
“Kami tidak ada sangkut paut dengan kasus awalnya. Namun, pada 2020, saat saya menjabat, temuan ini kami bawa ke tingkat menteri untuk dilanjutkan proses hukumnya,” jelas Ahok.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pertamina, di bawah kepemimpinan komisaris baru, berkomitmen untuk mendeteksi dan menangani praktik-praktik korupsi yang merugikan perusahaan dan negara.
KPK Terus Dalami Kasus LNG Pertamina
Menurut Tessa Mahardhika, penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai aspek, termasuk kontrak dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
KPK menuntut agar perusahaan tersebut juga bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Jaksa KPK telah meminta majelis hakim untuk membebankan ganti rugi sebesar 113,83 juta dolar AS kepada CCL. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa kasus ini memiliki dimensi internasional yang cukup kompleks.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |