Hukum dan Kriminal

Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, PO dalam Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:20 | 15.97k
Bus PO Shakindra yang terlibat kecelakaan Maut Kota Batu, Rabu (8/1/2025). (Foto: Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Bus PO Shakindra yang terlibat kecelakaan Maut Kota Batu, Rabu (8/1/2025). (Foto: Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUPolda Jatim menetapkan Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata PO Sakhindra, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025).

Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang dan melukai belasan lainnya ini, membuka tabir kelalaian berlapis, mulai dari sopir yang takut kehilangan pekerjaan hingga bus yang tidak laik jalan.

Advertisement

Kronologi Kecelakaan: Dari Jalanan Menurun hingga Tragedi Beruntun

Rabu malam (8/1/2025), sebuah bus pariwisata PO Sakhindra dengan nomor polisi DK 7942 GB meluncur liar di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.

Bus, yang membawa rombongan pelajar asal Bali, kehilangan kendali akibat kegagalan sistem pengereman saat melintasi jalan dengan elevasi 5-7 derajat.

Sopir Muhammad Arief Subhan (30) sempat menepikan bus ke trotoar untuk mengurangi laju, namun upaya itu gagal. Kendaraan kembali ke jalan utama dan menghantam kendaraan lain di tujuh titik sepanjang 2,3 kilometer, sebelum akhirnya berhenti di ruas Jalan Ir. Soekarno.

Tragedi ini menewaskan empat orang, melukai dua lainnya secara serius, dan menyebabkan delapan luka ringan. Kerugian materiil meliputi kerusakan enam kendaraan roda empat dan enam sepeda motor.

Laporan Sopir yang Diabaikan dan Ketakutan Kehilangan Pekerjaan

Fakta mengejutkan terungkap saat polisi memeriksa sopir. Arief mengaku telah melaporkan kerusakan sistem rem kepada pihak perusahaan otobus (PO), namun laporan itu tidak mendapat tanggapan.

"Sopir melaporkan rem mau trouble ke PO, tapi PO tidak menanggapi juga," ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin.

Tidak hanya itu, Arief menyatakan bahwa ia terpaksa tetap mengemudikan bus meskipun tahu kendaraan tersebut tidak laik jalan. Alasannya, ia takut kehilangan pekerjaan.

"Secara umum, mereka mengatakan bahwa mereka harus tetap menjalankan pekerjaannya. Tidak mau kehilangan pekerjaan makanya tetap memaksakan bekerja," tambah Kombes Komarudin.

Kendaraan dengan Segudang Masalah: Tidak Laik Jalan Sejak 2020

Hasil penyelidikan Polda Jatim mendapati bahwa bus yang terlibat kecelakaan memiliki banyak masalah serius. Mulai dari Surat Izin Angkut yang kadaluarsa sejak April 2020, Uji Berkala (KIR) yang tidak diperpanjang sejak Desember 2023, dan kondisi ban retak dan sangat halus.

Bahkan, fisik Kendaraan jugaidak terawat. Tiga dari empat bus yang digunakan rombongan pelajar dalam perjalanan ini menunjukkan kondisi serupa.

Sopir Jadi Tersangka, PO dalam Penyelidikan

Muhammad Arief Subhan kini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Ia dijerat Pasal 311 Ayat 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pihak perusahaan otobus (PO) juga sedang dalam penyelidikan untuk menentukan tingkat kelalaian mereka. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran keselamatan transportasi.

KNKT dan Dishub Turun Tangan: Investigasi Menyeluruh Sistem Rem

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Dinas Perhubungan dari wilayah Malang Raya turut menginvestigasi kecelakaan ini. Fokus utama adalah sistem pengereman udara (air brake system) yang digunakan bus.

"Kami lihat kondisi tekanan angin dulu, terus fisik, kampas, dan ketebalan, kondisinya bagaimana," ujar Heri Purwanto, Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batu.

Tragedi yang Mengungkap Kelalaian Sistemik

Kecelakaan ini bukan hanya soal kelalaian sopir, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan. Kombinasi antara tekanan ekonomi sopir, pengabaian dari pihak PO, dan kendaraan yang tidak laik jalan menjadi resep tragedi yang mematikan.

Dengan total korban jiwa dan kerugian materiil yang signifikan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan dan menegakkan standar keselamatan transportasi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES