Hukum dan Kriminal

Terdakwa MS Kasus Kelonggaran Tarik Bank Plat Merah Pacitan Dijerat 6 Tahun Penjara Denda Rp300 Juta

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:28 | 46.05k
Suasana sidang putusan kasus kelonggaran tarik bank plat merah Pacitan. (FOTO: Yusaq for TIMES Indonesia)
Suasana sidang putusan kasus kelonggaran tarik bank plat merah Pacitan. (FOTO: Yusaq for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Terdakwa MS, mantan Relationship Manager Bank Plat Merah Cabang Pacitan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 11.00 WIB, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan terkait kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di Bank Plat Merah Cabang Pacitan tahun 2023.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

"MS dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Mahuda harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan. Selain itu, MS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta," katamya, Selasa (21/1/2025). 

Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, tambah Yusaq, MS harus menjalani pidana kurungan selama dua tahun enam bulan. Total kerugian negara akibat tindakan korupsi Mahuda mencapai Rp1,11 miliar.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini berjalan dengan dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Pacitan, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus Ratno Timur Habean Pasaribu, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Yusnita Mawarni, S.H., M.H.

Dalam putusan nomor 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, hakim menyatakan bahwa MS terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja.

"Tindakannya menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara," tambahnya.

Menurut dakwaan, MS menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik kredit modal kerja di Bank Plat Merah Cabang Pacitan sepanjang tahun 2023.

Sebagai Relationship Manager, ia memiliki kewenangan untuk mengelola fasilitas kredit bagi nasabah, tetapi justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang dilakukan Mahuda menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,11 miliar.

Yusaq Djunarto mengatakan bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana fungsi pengawasan internal bank perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum.

"Tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng citra institusi perbankan nasional," tegasnya.

Dengan dijatuhkannya vonis ini, pihak Kejaksaan Negeri Pacitan akan terus memonitor pelaksanaan hukuman, termasuk upaya pengembalian uang pengganti kepada negara. 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pihak perbankan untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan fasilitas kredit dan melakukan pengawasan ketat terhadap karyawan yang memiliki akses ke dana besar.

Putusan terhadap MS menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan.

"Ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperketat dan melakukan evaluasi monitoring pengelolaan keuangan terlebih keuangan negara," tutup Yusaq. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES