Karna Suswandi Ditahan KPK, Mas Rio Bupati Situbonto Terpilih: Para OPD Harus Jauhi Korupsi

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Bupati Situbondo terpilih, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengaku sangat prihatin atas ditahannya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPP), Eko Prionggo Jati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (21/1/2025).
"Saya turut prihatin dengan kabar petang ini (ditahannya KS dan EPJ). Pelajaran buat kita semua, terutama bagi saya sendiri," kata Mas Rio.
Advertisement
Mas Rio mengaku sangat berkomitmen bagaimana Situbondo ke depan harus bersih dari korupsi, sebagaimana program utama Presiden Prabowo Subianto.
"Selama pemerintahan saya dan Mbak Ulfi, kami ingin menciptakan pemerintahan yang bersih. Kami berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai regulasi, para OPD dalam bekerja harus transparan, akuntabel, profesional, dan jauhi korupsi," tegasnya.
Mas Rio pun sangat mendukung KPK untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. "Tidak boleh pandang bulu. Dalam hal ini saya mendukung KPK untuk memproses dan menindak pelaku korupsi hingga tuntas. Siapapun itu," tegasnya.
Selain itu, Mas Rio juga berharap masyarakat harus juga mendukung pemerintahan Situbondo ke depan yang bersih dari korupsi. Harus ikut terlibat mengontrol jalannya pemerintahan jika sewaktu-waktu melenceng dari aturan.
"Saya berharap masyarakat turut mendukung pemerintahan yang bersih. Terutama dalam memantau jalannya pemerintahan Situbondo Naik Kelas. Sampaikan dan laporkan jika melihat potensi korupsi di desa, kecamatan maupun di dinas-dinas," harapnya.
Sementara itu, KPK memastikan penahanan Karna dan Eko, untuk keperluan pemeriksaan dan dugaan korupsi dalam jangka waktu 20 hari.
"Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025, penyidik akan melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK," tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," jelas jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |