Sempat Kabur di Perkebunan dan Dikejar Warga, Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap diwarnai aksi pengejaran oleh warga terhadap pelaku, yang diakhiri dengan ditangkapnya salah satu pelaku, DR (46).
DR ini sempat kabur ke perkebunan sebelum akhirnya ditangkap warga. Sementara rekannya DR, A alias AW (45), masih dalam pengejaran polisi.
Advertisement
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (24/1/2025) menjelaskan, bahwa insiden ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) pagi.
Korban, H (66) memarkir sepeda motornya di depan Keramat Sangayuda untuk pergi ke sawah. Namun saat kembali, motornya sudah tidak ada di tempat.
“Pelaku menggunakan modus merusak kunci motor korban. Aksi mereka terlihat oleh seorang warga, yang kemudian mengajak warga lainnya untuk mengejar pelaku,” ujar Galih.
Dalam pelarian, pelaku meninggalkan motor curian dan kendaraan mereka di jalan.
Akhirnya DR berhasil ditangkap warga di Kecamatan Rancah, dan langsung diserahkan ke Polsek Dayeuhluhur. Sementara A melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik korban, sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta empat kunci motor.
“Pelaku DR sudah ditahan, dan kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain yang buron,” imbuhnya, Sabtu (25/1/2025).
Galih mengapresiasi tindakan cepat warga yang membantu menggagalkan pencurian tersebut. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan keamanannya,” tutupnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |