Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan, KPK Periksa PNS Sekretariat Jenderal DPR RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi terkait proses pengadaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pengadaan tersebut. "Semua hadir, pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," ujar Tessa.
Advertisement
Kedua PNS yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Ahmat Sapiulloh, Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021. Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengadaan tersebut.
KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai jumlah vendor yang terlibat atau besaran aliran dana yang diterima oleh vendor-vendor tersebut. Namun, pihak penyidik menyebutkan bahwa mereka sedang mendalami hubungan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar dalam kasus ini.
Pada Jumat (23/2/2024), KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK. KPK juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki lebih lanjut dan akan segera mengungkapkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Pengumuman terkait tersangka dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers terkait penahanan.
Penyidik KPK juga memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan upaya penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |