Hukum dan Kriminal

BNNP Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Berupa 33 Kilogram Sabu dan 262 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 | 48.00k
Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan BNNP Aceh di Banda Aceh, Senin (10/2/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Humas BNNP Aceh).
Pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan BNNP Aceh di Banda Aceh, Senin (10/2/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Humas BNNP Aceh).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ACEH – Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh (BNNP Aceh) berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran, menyita 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi dalam operasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. 

Selain barang bukti yang signifikan, petugas juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba internasional.

Advertisement

Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengungkap bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial H (35) di Kota Lhokseumawe. "Dalam operasi ini, tim menangkap seorang terduga pelaku," ungkapnya Senin (10/2/2025).

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 15 bungkusan pil ekstasi dan satu bungkusan sabu yang dibawa oleh H menggunakan sepeda motor. 

Berdasarkan pengakuan H, barang-barang terlarang tersebut dibawa atas perintah seorang pria berinisial Y yang diduga berada di Malaysia. 

H juga mengungkapkan bahwa barang narkoba tersebut diambilnya dari sebuah rumah kosong di kawasan perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah memperoleh keterangan dari H, tim BNNP Aceh segera melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu pil ekstasi.

Jaringan Narkoba Internasional Terungkap

Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa pengungkapan ini diduga melibatkan jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Aceh dan Malaysia. Tim BNNP Aceh kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap nama-nama yang disebutkan oleh terduga pelaku.

Peredaran Ganja juga Digagalkan

Selain kasus sabu dan ekstasi, tim BNNP Aceh juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi terpisah. Pada hari yang sama, 7 Februari 2025, BNNP Aceh mengamankan 184,8 kilogram ganja yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. 

Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku, yakni UC (50) warga Kota Lhokseumawe dan SK (42) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil ditangkap. Kedua tersangka membawa ganja menggunakan minibus yang ditemukan membawa 11 karung ganja.

Marzuki menambahkan bahwa tim BNNP Aceh kini tengah melacak alat komunikasi dan elektronik yang digunakan oleh para pelaku untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini terus dilakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES