Kejari Ende Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO dan Penganiayaan

TIMESINDONESIA, ENDE – Tim intelijen Kejaksaan Negeri Ende (Kejari Ende) berhasil menangkap dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana Sabtu (15/2/2025) menjelaskan, bahwa kedua DPO terpidana yakni Gregorius dan Aloysius Fester Siku alias Rege.
Advertisement
Menurutnya Gergorius menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan serta pidana denda sebesar Rp150 juta. Kemudian subsidair enam bulan kurungan melanggar Psal 2 Ayat(1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.
“Gergorius setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak mengindahkan pemanggilan oleh tim intelijen Kejari Ende. Namun pihaknya bekerjasama dengan aparat keamanan setempat akhirnya berhasil diamankan,” ujar Raka.
Selain menangkap terpidana kasus TPPO pada Jumat 14 Februari 2025, Kejati NTT berhasil menangkap Aloysius Fester Siku alias Rege terpidana kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.
“Kedua terpidana sudah diamankan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai keputusan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Raka menyebut, bahwa penangkapan kedua terpidana TPPO ini merupakan komitmen Kejati NTT untuk memperkuat penegakan hukum terhadap TPPO termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah dan menangani kasus-kasus perdagangan orang secara lebih aktif.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |