Hukum dan Kriminal

Diduga Cabuli Santri, Pengurus Ponpes di Batu Diperas Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:02 | 38.76k
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TiMES Indonesia)
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TiMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Khawatir dugaan pencabulannya terbongkar, seorang pengurus pondok pesantren malah menjadi korban pemerasan seseorang yang mengaku wartawan dan oknum aktivis perlindungan anak dan perempuan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kedua orang ini di sebuah kafe yang letaknya di seberang Jatim Park 3.

Advertisement

Selain menangkap YLA, 40 tahun, laki-laki yang mengaku wartawan, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan FDY, 51 tahun, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A), warga Kota Batu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp150 juta.

tersangka-2.jpg

Selain itu polisi juga mengamankan 4 unit HP, sebuah motor Honda Vario hitam dan sebuah tas warna hitam.

"Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren ini masuk dalam tahap penyelidikan. Masih terus berjalan, kita semua prihatin dengan peristiwa ini, penanganan kasus ini tentu tetap kita prioritaskan," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Karena masih dalam proses penyelidikan, kapolres menegaskan pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan bagaimana pencabulan terhadap santriwati sebuah Ponpes di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang terjadi akhir bulan Januari 2025 ini.

"Yang jelas salah satu keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) melihat peristiwa yang terjadi, Puspaga mengarahkan ke P2TP2A," jelas kapolres.

Saat itu laporan keluarga korban diterima FDY selaku petugas P2TP2A. Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang untuk mediasi namun tidak ada titik temu.

Setelah tidak ada titik temu maka beberapa hari kemudian keluarga korban dengan di dampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu.

Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan selanjutnya YLA dan FDY saling berkomunikasi dengan maksud mengawal perkara tersebut.

Selang beberapa hari kemudian terjadilah pertemuan antara tersangka FDY, YLA dan pihak pondok dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.

"Dalam pertemuan tersebut tersangka YLA menyampaikan bahwa untuk menutup berita, agar disiapkan uang sebesar 40 Juta rupiah yang akan digunakan untuk menutup semua media. Itu hanya narasi yang diciptakan tersangka," ujar kapolres.

Uang sejumlah itu diterima FDY kemudian diserahkan YLA. "Dari uang sebesar Rp 40 juta itu, FDY mendapatkan bagian sebesar Rp 3 juta dan sisanya oleh YLA digunakan untuk membayar pengacara sebesar Rp 15 juta dan Rp 22 juta digunakan sendiri oleh YLA," ujar kapolres.

tersangka-3.jpg

Ternyata tidak berhenti disitu, perkara ternyata masih berjalan dan pemberitaan di media masih berkembang. Selanjutnya pengurus pondok menanyakan ke YLA dan FDY.

Untuk menjawab pertanyaan itu  YLA membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang isinya seolah pesan dari penyidik.

"Perkara sudah P18 satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19," begitu bunyi pesan yang ditunjukkan tersangka kepada korban.

Pesan lain berbunyi "Info dari Polres segera akan ada press release sekaligus penetapan tersangka,".

"Saudara YLA dan FDY juga membuat skenario melalui WA dengan cara YLA menyuruh FDY untuk menyimpan nomor telp YLA dan menamainya dengan nomor keluarga korban, dimana isi WA tersebut mengabarkan keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera dipenuhi maka perkara akan dilaporkan ke Polda Jatim dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui FDY," jelas kapolres.

YLA dan FDY melakukan skenario ini untuk membuat korban dan pihak pengurus pondok ketakutan bahwa perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan korban akan dipenjarakan akibat kasus pencabulan tersebut. 

Karena panik maka pihak pengurus pondok meminta bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan rincian.

Biaya untuk korban Rp 180 juta rupiah, biaya untuk penyelesaian perkara di polres sebesar Rp 150 Jutal dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta rupiah sehingga total Rp 340 Juta.

Pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta  dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian. 

Pada tanggal 12 februari 2025 sekira pukul 12.30 wib petugas kepolisian berhasil mengamankan YLA dan FDY sesaat setelah menerima uang dari pihak pondok yang diserahkan di salah satu café dan resto yang berada di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Dalam penangkapan tersebut uang sebesar 150 juta rupiah disita dari FDY yang oleh FDY dimasukkan dalam tas warna hitam.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menakut nakuti pihak pondok yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Batu, dengan mengatakan kepada pihak pondok bahwa perkara P 18 dan sebentar lagi P-19, tinggal beberapa pemeriksaan lagi akan dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap tersangka.

Kedua tersangka juga memanfaatkan status dirinya yaitu sebagai salah satu petugas P2TP2A kota Batu dan sebagai wartawan.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang ditemukan maka Terhadap kedua tersangka patut diduga telah melakukah perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman dihukum penjara paling lama sembilan tahun," jelas kapolres.

Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh korban, kapolres menegaskan saat ini penyidik Unit PPA Polres Batu masih tetap melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 saksi, mengirimkan permintaan visum et-repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu, dan melaksanakan pemeriksaan psikiatrikum korban di RSJ Radjiman Widyodiningrat Lawang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES