Hukum dan Kriminal

Setelah Eks Wabup, Kejari Bondowoso Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Kasus Hibah

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:39 | 85.16k
Salah seorang ketua yayasan pendidikan sekaligus koordinator program hibah ditetapkan jadi tersangka (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Salah seorang ketua yayasan pendidikan sekaligus koordinator program hibah ditetapkan jadi tersangka (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan swasta. 

Kini Kejaksaan menetapkan tersangka inisial MH, salah seorang ketua yayasan pendidikan swasta di Desa Sumbersari Kecamatan Maesan.

Advertisement

Setelah diperiksa, MH langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Bondowoso, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 Irwan Bachtiar Rahmat sebagai tersangka. 

Informasi diterima Times Indonesia, total ada sebanyak 69 lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan bantuan hibah anggaran tahun 2023. Dengan rincian 59 lembaga mendapatkan bantuan hibah masing-masing sebesar Rp 75 juta yang dianggarkan dari APBD Pemkab Bondowoso. 

Kemudian 10 lembaga masing-masing memperoleh Rp 100 juta yang dianggarkan dari dana pokir anggota dewan yang tak lain anak Irwan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, dalam kasus ini MH berperan aktif untuk mensosialisasikan program ke lembaga calon penerima. 

Bahkan MH juga yang mengumpulkan dan mengkoordinir ketua yayasan yang akan mendapatkan bantuan hibah tersebut. 

“Kami lihat ada peran aktif orang lain. Sehingga niat dan pelaksanaannya sempurna karena peran orang lain itu. Tidak mungkin wakil bupati itu jalan sendiri,” kata dia. 

Menurutnya, pimpinan yayasan yang akan mendapatkan hibah tersebut juga dikumpulkan di wisma wakil bupati agar mereka mengajukan proposal. 

Bahkan kata Kajari, format proposalnya sudah ditentukan, dan di proposal itu sudah berisi angka rincian dana hibah. Yakni berkaitan dengan kegiatan fisik dan kegiatan pengadaan meubeler. 

Jumlah yang diterima lembaga sama yakni Rp 75 juta. Sementara ada 10 lembaga mendapatkan Rp 100 juta yang dianggarkan dari pokir. Namun kegiatan fisiknya atau yang dikelola lembaga Rp 25 juta. 

Tidak hanya itu lanjut dia, pembelanjaan meubeler ini juga diarahkan agar membeli di mebel milik wakil bupati. Pembelian kursi di mebel milik Wabup Irwan juga difasilitasi oleh MH.

Oleh karena itu, tim penyidik sepakat mengangkat status yang bersangkutan menjadi tersangka. Karena ikut serta dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 di Kabupaten Bondowoso. 

“Yang bersangkutan peran di lapangan begitu aktif, tentu semua arahan dan perintah dari eks wabup. Tapi untuk di lapangan MH yang mengkoordinir,” jelas dia. 

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Menurutnya, angka ini besar untuk ukuran Bondowoso. 

“Angka ini juga harus dibuktikan di pengadilan. Biar nanti ahli yang menjawab, sesuai prosedur yang ditentukan oleh auditor itu. Dari auditor yang merinci realnya berapa,” jelas dia. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES