Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

Kontroversi Band Sukatani, Polri Periksa Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:34 | 44.18k
Sukatani, Band Punk Agraria asal Purbalingga (@sukatani.punk)
Sukatani, Band Punk Agraria asal Purbalingga (@sukatani.punk)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Band punk Sukatani mendadak menarik lagu mereka, "Bayar Bayar Bayar", yang sempat viral karena liriknya yang mengkritik institusi Polri. Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, memicu spekulasi tentang adanya intervensi. Kini, Divisi Propam Polri turun tangan dengan memeriksa anggota Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam polemik ini.

Pernyataan resmi Propam Polri yang diunggah di akun Twitter mereka pada Sabtu (22/2/2025) menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Advertisement

"Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jateng," tulis Propam dalam pernyataan resminya.

Sukatani Minta Maaf & Tarik Lagu

Band Sukatani, asal Purbalingga, Jawa Tengah, sebelumnya menjadi sorotan setelah lagu "Bayar Bayar Bayar" viral di media sosial. Lirik lagu tersebut dianggap sebagai sindiran terhadap praktik pungutan liar di kepolisian.

Namun, secara mengejutkan, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, vokalis band, mengunggah permohonan maaf di Instagram dan meminta semua pihak menghapus lagu tersebut dari platform digital. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Banyak yang menduga bahwa Sukatani mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk menarik lagu tersebut.

Polri Klaim Tidak Anti-Kritik

Menanggapi isu ini, Divisi Propam Polri menegaskan bahwa Polri tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, termasuk kritik dalam bentuk karya seni.

"Kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Kami memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis," tulis Propam dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Polri memastikan bahwa proses pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi di dalam institusi mereka.

"Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri," tambah pernyataan tersebut.

Polemik Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Kasus ini kembali memantik diskusi tentang batas kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama dalam hal kritik terhadap institusi negara. Apakah permintaan maaf Sukatani murni keputusan pribadi, atau ada faktor lain yang mempengaruhi?

Sementara itu, masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jateng. Jika ditemukan adanya intervensi, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menjaga ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES