KPK: Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang bersumber dari APBN. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Menurut Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, sejak Maret 2024 KPK telah menyelidiki 11 debitur penerima kredit dari LPEI. "Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat LPEI, yaitu Direktur Pelaksana 1 Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan," ucap Budi Sokmo, Selasa (4/3/3035) seperti dikutip dari ANTARA.
Advertisement
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy (PT PE), yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Budi menyebut, sepuluh debitur lain masih dalam penyelidikan. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di tiga sektor utama: perkebunan, perkapalan (shipping), dan energi.
"Untuk sementara kami tidak bisa menyebutkan karena masih dalam proses pendalaman, namun terkait sektornya kurang lebih adalah di sektor macam-macam ya. Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Budi.
Modus Korupsi: Kredit Bermasalah dan Kontrak Fiktif
Kasus ini bermula pada 2015, ketika PT PE memperoleh kredit dari LPEI senilai 60 juta dolar AS (sekitar Rp988,5 miliar) dalam tiga tahap:
- Rp297 miliar (2 Oktober 2015)
- Rp400 miliar (19 Februari 2016)
- Rp200 miliar (14 September 2017)
LPEI tetap memberikan pinjaman meskipun current ratio PT PE hanya 0,86, yang berarti kondisi keuangan perusahaan tidak sehat dan berisiko gagal bayar. Direksi LPEI juga diduga mengabaikan inspeksi agunan dan mengetahui adanya kontrak fiktif yang digunakan PT PE sebagai dasar pengajuan kredit.
Meski telah mendapat peringatan dari analis internal, kedua pejabat LPEI tetap menyetujui pencairan kredit. Sebelum pencairan, mereka disebut bertemu dengan direksi PT PE dan sepakat mempermudah proses kredit.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, sementara BPKP masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |