Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu, 7 Calon Bupati Dipanggil KPK RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh calon bupati di Provinsi Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Advertisement
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Tujuh Calon Bupati yang Dipanggil KPK
Berikut nama-nama calon kepala daerah yang dipanggil untuk diperiksa:
- Gusril Pausi – Calon Bupati Kaur 2024
- Rachmat Riyanto – Calon Bupati Bengkulu Tengah 2024
- Arie Septia Adinata – Calon Bupati Bengkulu Utara 2024
- Choirul Huda – Calon Bupati Mukomuko 2024
- Zurdi Nata – Calon Bupati Kepahiang 2024
- Gusnan Mulyadi – Calon Bupati Bengkulu Selatan 2024
- Azhari – Calon Bupati Lebong 2024
Dugaan Korupsi di Era Rohidin Mersyah
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Rohidin Mersyah. Sebelumnya, KPK juga mengusut aliran dana yang dikumpulkan dari kepala sekolah di Bengkulu untuk kepentingan politik Rohidin.
Meski demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan tujuh calon kepala daerah tersebut. Namun, pemanggilan ini menegaskan komitmen KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi di Bengkulu.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |