Hukum dan Kriminal

Kasus Kecelakaan Renville Antonio, Polres Situbondo Tetapkan Sopir Pikap Tersangka

Jumat, 07 Maret 2025 - 15:24 | 37.16k
Arsip foto--Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan Bendum Partai Demokrat Renville Antonio. (FOTO: ANTARA/Novi Husdinariyanto)
Arsip foto--Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan Bendum Partai Demokrat Renville Antonio. (FOTO: ANTARA/Novi Husdinariyanto)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">

Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Situbondo (Polres Situbondo), Jawa Timur, telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Renville Antonio

Kecelakaan tersebut terjadi di jalur pantura Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025.

Advertisement

Renville Antonio meninggal dunia setelah motor gede (moge) yang dikendarainya menabrak kendaraan pikap di depannya. Sopir pikap, Moh Difa Saputra (19), dengan nomor polisi P 9304 MY, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3/2025) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo, Ipda Muhammad Rahman Fadli, menjelaskan bahwa sopir pikap tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP dan gelar perkara," ujar Ipda Rahman pada Jumat (7/3/2025).

Proses Hukum dan Mediasi

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Moh Difa Saputra tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami tidak melakukan penahanan, namun tersangka hanya wajib lapor hari Senin dan Kamis, sekaligus mendalami pemeriksaan," jelas Ipda Rahman.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir pikap tersebut sedang berusaha putar balik untuk membeli bahan bangunan di sisi kanan jalan. Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian para saksi di TKP. Dalam rekonstruksi, juga ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan pernyataan sopir pikap.

Upaya Mediasi

Satlantas Polres Situbondo juga berencana memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan tersangka. Keluarga mendiang Renville Antonio telah menyatakan penerimaan dan keikhlasan atas kejadian tersebut. "Keluarga korban (mendiang Renville Antonio) sudah menerima dan ikhlas atas kejadian meninggalnya Renville Antonio. Berikutnya akan dilakukan pertemuan untuk langkah lebih lanjut. Waktu masih menunggu korban dari Surabaya," kata Ipda Rahman.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES