Tok! Hakim Vonis 2 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Anak yang berhadapan dengan hukum di kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Z, dijatuhi hukuman 2 tahun oleh majelis hakim pada persidangan anak di Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Disampaikan Humas PN Kota Banjar, Zaemi Multazim, terdakwa Z divonis 2 tahun pembinaan di LPKS Pangandaran dan 3 bulan pelatihan kerja di LPKS Pangandaran.
Advertisement
"Majelis Hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan secara terus menerus sebagai perbuatan dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," jabarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (10/3/2025).
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebani kepada anak membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000.
Zaemi menyebutkan, perbuatan Z telah menimbulkan rasa trauma bagi korban dimana saat ini korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
"Hal yang meringankannya adalah anak tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum serta bersedia untuk bertanggungjawab menikahi korban," jabarnya.
Atas putusan tersebut, lanjut Zaemi, penuntut umum dan anak beserta penasihat hukumnya menerima putusan alias tidak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |