Hukum dan Kriminal

Mengaku Wartawan dan LSM, Lima Pemeras Pengusaha Kafe di Malang Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:24 | 32.58k
Barang bukti sarana dan hasil kejahatan lima tersangka pelaku pemerasan yang berkedok Anggota LSM dan Pers, diungkap Wakapolres Malang dan Kasatreskrim Polres Malang, Selasa (11/3/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Barang bukti sarana dan hasil kejahatan lima tersangka pelaku pemerasan yang berkedok Anggota LSM dan Pers, diungkap Wakapolres Malang dan Kasatreskrim Polres Malang, Selasa (11/3/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Jajaran Satreskrim Polres Malang mengamankan 5 (lima) orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan dengan kekerasan atau pemerasan kepada pemilik usaha kafe, PGP Coffee, Selasa (11/3/2025). 

Kelima tersangka dibekuk setelah dilaporkan melakukan upaya intimidasi dan pemerasan, kepada Lovanda Giovan D, pemilik kafe yang beralamatkan di Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB. 

Advertisement

Sedangkan, lima tersangka pelaku pemerasan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad, asal Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama empat orang anggota komplotannya. Masing-masing, MH dan MR, keduanya asal Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AK, yang juga berasal dari Blitar. Satu orang membantu sebagai sopir, asal Pakisaji Kabupaten Malang. 

tersangka-4.jpg

"Lima tersangka pelaku penipuan dan pemerasan ini dilakukan kepada pemiliik usaha kafe. Modusnya, mereka merasa keracunan setelah meminum kopi dari kafe tersebut. Dan, akhirnya mengintimidasi dan menakut-nakuti korban," terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Polres Malang, Selasa (11/3/2025). 

Ditegaskan, dari barang bukti dan pengembangan penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan barang bukti yang hasil kejahatan lainnya. Dimana, diduga didapatkan dari tindak pidana sebelumnya, dengan korban pemilik ternak di Wonosari, Kabupaten Malang. 

"Ada dugaan, perkara yang dilakukan pelaku juga dilakukan di beberapa tempat lain. Dan, kami akan terus lakukan pengembangan. Karena, melihat kejahatan pelaku sangat sistematis, didukung sarpras yang disiapkan, dan dilakukan berkelompok," demikian Kompol Bayu Halim. 

Polisi juga menduga komplotan ini telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Dari pengembangan penyidikan, pelaku melakukan tindakan kejahatan siang harinya. Yakni, terhadap korban perempuan asal Wonosari, Kabupaten Malang, yang punya usaha peternakan dengan alasan persoalan limbah. 

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, dengan mendatangi pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota LSM maupun anggota pers. Mereka kemudian menyampaikan adanya kekurangan ataupun kesalahan usaha yang dijalankan korban. 

tersangka-5.jpg

"Kronologinya para terasangka mendatangi tempat usaha korban, dan menceritakan merasa mual atau keracunan. Lalu, korban menunjukkan kopi kemasan yang diproduksinya, namun tanpa izin edar. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku mengintimidasi dan memeras korban," ungkapnya. 

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban terkait perizinan usahanya dan bisa membantu menguruskan. Lalu, akhirnya meminta nominal uang yang harus diberikan. 

"Pelaku juga menyebut membuat laporan pengaduan dengan tembusan ke Krimsus Polda Jatim, tapi tidak pernah dikirimkan. Hanya, untuk menakut-nakuti korban pemilik kafe. Awalnya meminta Rp 500 juta, turun 300 juta, 100 juta, 50 juta, akhirnya menerima hanya Rp 7 juta," ungkap AKP M. Nur. 

Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 juta dalam tas pimpinan komplotan yang belum dibagi. Selain itu, juga disita dokumen surat dan tanda pengenal atas nama tersangka pelangku dari lembaga juga kartu pers yang asli tapi palsu (aspal). 

Para tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES