Kejagung Bantah Kerugian Kasus PT Antam Rp5,9 Kuadriliun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Antam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa angka tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihaknya dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” ujar Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Selain isu kerugian negara, beredar pula klaim di media sosial yang menyebut adanya 109 ton emas palsu yang beredar di pasar. Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Harli, emas yang dimaksud bukanlah emas palsu, melainkan emas ilegal yang diperoleh dari sumber yang tidak sah.
“Hanya saja emas yang diperjualbelikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal,” jelas Harli.
Ia juga menambahkan bahwa secara prosedural, setiap emas yang akan distempel atau diberi cap oleh PT Antam harus melewati proses verifikasi. Namun, dalam kasus ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal, menyebabkan kelebihan suplai di pasar yang berdampak pada turunnya harga emas saat itu.
“Dengan demikian, 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli,” tegasnya.
Saat ini Kejagung tengah menangani dua kasus korupsi yang berkaitan dengan PT Antam. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dalam kurun waktu 2010—2022.
Kasus kedua yang ditangani Kejagung berkaitan dengan transaksi jual beli emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) yang dijual di bawah harga resmi. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah pengusaha Budi Said (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |