Polisi Tangkap Konsultan Spiritual yang Menjadi Pengedar Narkoba di Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus yang tidak biasa. Dua tersangka yang ditangkap, RR (24) dan TH (21), menggunakan profesi konsultan spiritual untuk menyamarkan bisnis haram mereka. Sementara itu, seorang tersangka lain, BR alias "Bang Rambo", masih dalam pengejaran pihak berwajib.
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, Rabu (13/3).
Advertisement
Terbongkar dari Laporan Polisi
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr yang dibuat pada 5 Maret 2025. Pada hari yang sama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika, serta dua unit telepon genggam.
Berkedok Konsultan Spiritual
RR tidak hanya dikenal sebagai konsultan spiritual, tetapi juga menawarkan berbagai jasa supranatural. Mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik praktiknya itu, RR ternyata menjalankan bisnis narkotika.
Menurut hasil penyelidikan, RR mendapatkan pasokan sabu dari TH, sementara TH sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari BR alias "Bang Rambo"."TH lebih dahulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur," jelas Respati.
Di lokasi penggeledahan, polisi menemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Narkotika dan Profesi yang Disalahgunakan
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menegaskan bahwa pola kejahatan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang."Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya," kata Zakari.
Tersangka Ditahan, Satu Buron
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, polisi masih memburu BR alias Bang Rambo, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |